Pemblokiran Rekening Dormant: Antara Kepatuhan dan Kewaspadaan Finansial
Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh langkah tegas yang diambil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memblokir sejumlah rekening bank yang telah lama tidak aktif alias dormant. Langkah ini tentu menimbulkan pertanyaan dan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para nasabah yang merasa tidak pernah menerima pemberitahuan sebelumnya. Namun di balik kebijakan tersebut, terdapat pesan penting mengenai urgensi kepatuhan serta kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan rekening untuk tindak kejahatan keuangan.
Apa
Itu Rekening Dormant?
Secara sederhana, rekening dormant
adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu
tertentu, umumnya selama enam bulan hingga satu tahun, tergantung kebijakan
masing-masing bank. Dalam kondisi seperti ini, rekening tetap tercatat aktif
dalam sistem perbankan, tetapi tidak lagi bisa digunakan untuk transaksi
sebelum diaktifkan kembali oleh pemiliknya.
Banyak masyarakat yang membuka
rekening untuk kebutuhan tertentu, lalu membiarkannya begitu saja setelah tidak
digunakan. Sayangnya, ketidakterlibatan pemilik dalam pengawasan justru membuka
celah penyalahgunaan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Mengapa
PPATK Membekukan Rekening Dormant?
Langkah pemblokiran yang dilakukan
PPATK bukan tanpa alasan. Lembaga ini merupakan garda terdepan dalam upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pendanaan
terorisme. Berdasarkan penelusuran, rekening dormant kerap dimanfaatkan
oleh pelaku kejahatan sebagai alat menyamarkan transaksi ilegal.
Dengan kata lain, rekening yang
tidak aktif dan tidak diawasi bisa menjadi "kendaraan" yang nyaman
untuk mengalirkan dana haram tanpa terdeteksi secara langsung oleh pemilik sah
rekening tersebut. Oleh karena itu, PPATK bersama pihak perbankan melakukan screening
ketat terhadap rekening-rekening yang berpotensi menjadi alat kejahatan
finansial.
Antara
Regulasi dan Realitas di Lapangan
Pemblokiran rekening tentu tidak
bisa dilakukan secara sewenang-wenang. Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK
memiliki wewenang untuk menganalisis dan mengevaluasi transaksi keuangan
mencurigakan. Jika ditemukan indikasi adanya transaksi tidak wajar, lembaga ini
berhak merekomendasikan pembekuan kepada lembaga keuangan terkait.
Namun dalam praktiknya, tidak
sedikit nasabah yang merasa dirugikan akibat minimnya sosialisasi dan
transparansi dari pihak bank maupun regulator. Banyak yang mengaku tidak
mendapatkan pemberitahuan atau penjelasan memadai tentang status rekening
mereka, hingga akhirnya tahu bahwa rekening telah diblokir saat hendak
digunakan kembali.
Menumbuhkan
Kesadaran Finansial Masyarakat
Fenomena ini seharusnya menjadi
peringatan bagi masyarakat luas untuk lebih sadar terhadap kepemilikan dan
penggunaan rekening bank. Membuka rekening bukanlah sekadar formalitas atau
kebutuhan sesaat, tetapi merupakan bagian dari identitas finansial yang wajib
dijaga.
Nasabah harus aktif memantau
aktivitas rekeningnya secara berkala, meski tidak digunakan secara rutin. Jika
memang tidak lagi diperlukan, ada baiknya rekening tersebut ditutup secara
resmi melalui prosedur perbankan yang berlaku. Ini penting agar tidak ada celah
penyalahgunaan oleh pihak luar.
Kolaborasi
Perlu Diperkuat
Selain itu, sinergi antara PPATK,
perbankan, dan otoritas pengawas lainnya harus diperkuat agar kebijakan seperti
ini tidak menimbulkan kebingungan publik. Bank selaku penyedia layanan keuangan
memiliki tanggung jawab untuk menyosialisasikan potensi risiko serta
menjelaskan konsekuensi hukum bagi rekening yang tidak aktif dalam jangka
panjang.
Transparansi dan komunikasi yang
baik akan membangun kepercayaan serta memperkuat ketahanan sistem keuangan
nasional terhadap kejahatan berbasis finansial.
Jangan
Abaikan Rekening Tak Terpakai
Pemblokiran rekening dormant
oleh PPATK memang menuai pro dan kontra. Namun jika ditelaah lebih dalam, langkah
ini merupakan bentuk nyata dari upaya menjaga keamanan sistem keuangan negara
dari ancaman pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Masyarakat perlu memahami bahwa
setiap rekening bank bukan hanya sarana menyimpan uang, tetapi juga cerminan
identitas finansial yang memiliki implikasi hukum. Karenanya, bijaklah dalam
mengelola, menggunakan, dan menutup rekening yang tidak lagi digunakan. Di era
digital dan keuangan terbuka saat ini, kewaspadaan adalah kunci utama dalam
menjaga keamanan diri sendiri sekaligus mendukung stabilitas keuangan nasional.
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan TPPU
- PPATK.go.id
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Wawancara & liputan media daring, 2025
0 Response to "Pemblokiran Rekening Dormant: Antara Kepatuhan dan Kewaspadaan Finansial"
Posting Komentar