Sarana belajar yang memadukan teori akademis dengan pendekatan praktis dirancang untuk menjembatani kesenjangan antara pemahaman konseptual dan penerapannya di dunia nyata. Serta memberikan kerangka berpikir yang kuat melalui teori-teori dasar, sementara praktiknya memberikan wawasan tentang bagaimana konsep tersebut digunakan dalam konteks nyata.

Pemblokiran Rekening Dormant: Antara Kepatuhan dan Kewaspadaan Finansial


Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh langkah tegas yang diambil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memblokir sejumlah rekening bank yang telah lama tidak aktif alias dormant. Langkah ini tentu menimbulkan pertanyaan dan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para nasabah yang merasa tidak pernah menerima pemberitahuan sebelumnya. Namun di balik kebijakan tersebut, terdapat pesan penting mengenai urgensi kepatuhan serta kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan rekening untuk tindak kejahatan keuangan.

Apa Itu Rekening Dormant?

Secara sederhana, rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, umumnya selama enam bulan hingga satu tahun, tergantung kebijakan masing-masing bank. Dalam kondisi seperti ini, rekening tetap tercatat aktif dalam sistem perbankan, tetapi tidak lagi bisa digunakan untuk transaksi sebelum diaktifkan kembali oleh pemiliknya.

Banyak masyarakat yang membuka rekening untuk kebutuhan tertentu, lalu membiarkannya begitu saja setelah tidak digunakan. Sayangnya, ketidakterlibatan pemilik dalam pengawasan justru membuka celah penyalahgunaan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Mengapa PPATK Membekukan Rekening Dormant?

Langkah pemblokiran yang dilakukan PPATK bukan tanpa alasan. Lembaga ini merupakan garda terdepan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pendanaan terorisme. Berdasarkan penelusuran, rekening dormant kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan sebagai alat menyamarkan transaksi ilegal.

Dengan kata lain, rekening yang tidak aktif dan tidak diawasi bisa menjadi "kendaraan" yang nyaman untuk mengalirkan dana haram tanpa terdeteksi secara langsung oleh pemilik sah rekening tersebut. Oleh karena itu, PPATK bersama pihak perbankan melakukan screening ketat terhadap rekening-rekening yang berpotensi menjadi alat kejahatan finansial.

Antara Regulasi dan Realitas di Lapangan

Pemblokiran rekening tentu tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang. Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK memiliki wewenang untuk menganalisis dan mengevaluasi transaksi keuangan mencurigakan. Jika ditemukan indikasi adanya transaksi tidak wajar, lembaga ini berhak merekomendasikan pembekuan kepada lembaga keuangan terkait.

Namun dalam praktiknya, tidak sedikit nasabah yang merasa dirugikan akibat minimnya sosialisasi dan transparansi dari pihak bank maupun regulator. Banyak yang mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan atau penjelasan memadai tentang status rekening mereka, hingga akhirnya tahu bahwa rekening telah diblokir saat hendak digunakan kembali.

Menumbuhkan Kesadaran Finansial Masyarakat

Fenomena ini seharusnya menjadi peringatan bagi masyarakat luas untuk lebih sadar terhadap kepemilikan dan penggunaan rekening bank. Membuka rekening bukanlah sekadar formalitas atau kebutuhan sesaat, tetapi merupakan bagian dari identitas finansial yang wajib dijaga.

Nasabah harus aktif memantau aktivitas rekeningnya secara berkala, meski tidak digunakan secara rutin. Jika memang tidak lagi diperlukan, ada baiknya rekening tersebut ditutup secara resmi melalui prosedur perbankan yang berlaku. Ini penting agar tidak ada celah penyalahgunaan oleh pihak luar.

Kolaborasi Perlu Diperkuat

Selain itu, sinergi antara PPATK, perbankan, dan otoritas pengawas lainnya harus diperkuat agar kebijakan seperti ini tidak menimbulkan kebingungan publik. Bank selaku penyedia layanan keuangan memiliki tanggung jawab untuk menyosialisasikan potensi risiko serta menjelaskan konsekuensi hukum bagi rekening yang tidak aktif dalam jangka panjang.

Transparansi dan komunikasi yang baik akan membangun kepercayaan serta memperkuat ketahanan sistem keuangan nasional terhadap kejahatan berbasis finansial.

Jangan Abaikan Rekening Tak Terpakai

Pemblokiran rekening dormant oleh PPATK memang menuai pro dan kontra. Namun jika ditelaah lebih dalam, langkah ini merupakan bentuk nyata dari upaya menjaga keamanan sistem keuangan negara dari ancaman pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Masyarakat perlu memahami bahwa setiap rekening bank bukan hanya sarana menyimpan uang, tetapi juga cerminan identitas finansial yang memiliki implikasi hukum. Karenanya, bijaklah dalam mengelola, menggunakan, dan menutup rekening yang tidak lagi digunakan. Di era digital dan keuangan terbuka saat ini, kewaspadaan adalah kunci utama dalam menjaga keamanan diri sendiri sekaligus mendukung stabilitas keuangan nasional.

  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
  • PPATK.go.id
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Wawancara & liputan media daring, 2025

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemblokiran Rekening Dormant: Antara Kepatuhan dan Kewaspadaan Finansial"

Posting Komentar