HUKUM DAN ETIKA ORGANISASI
Seperti telah diuraikan pada bab sebelumnya tentang pengertian hukum dan etika, dimana secara umum pengertian dari hukum adalah seperangkat kaidah atau peraturan yang dibentuk baik oleh masyarakat maupun pihak lain yang memiliki otoritas dan diakui dalam masyarakat yang tersusun dalam suatu sistem, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku manusia atau masyarakat dan untuk menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia atau masyarakat dalam hidup bermasyarakat, jika kaidah atau peraturan ini dilanggar akan memberikan kewenangan bagi pemegang otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya memaksa. Hukum juga memiliki pengertian himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurusi tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat tersebut.
0 Response to "HUKUM DAN ETIKA ORGANISASI"
Posting Komentar