Sarana belajar yang memadukan teori akademis dengan pendekatan praktis dirancang untuk menjembatani kesenjangan antara pemahaman konseptual dan penerapannya di dunia nyata. Serta memberikan kerangka berpikir yang kuat melalui teori-teori dasar, sementara praktiknya memberikan wawasan tentang bagaimana konsep tersebut digunakan dalam konteks nyata.

STANDAR DAN PRINSIP AUDIT

 


Pendahuluan

Audit merupakan salah satu pilar penting dalam sistem akuntansi dan pelaporan keuangan modern. Dalam konteks tata kelola perusahaan dan akuntabilitas publik, audit berfungsi untuk memberikan keyakinan yang memadai atas kewajaran penyajian laporan keuangan yang disusun oleh manajemen. Agar proses audit dapat dilakukan secara sistematis, obyektif, dan dapat dipercaya, maka auditor harus bekerja berdasarkan standar profesional dan prinsip-prinsip etika yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi.

Standar dan prinsip audit merupakan kerangka normatif yang digunakan untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan keuangan dilakukan sesuai dengan pedoman teknis dan etis. Standar audit mencakup standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan yang mengarahkan bagaimana audit direncanakan, dilaksanakan, dan dilaporkan. Sementara itu, prinsip kode etik seperti integritas, objektivitas, dan independensi menjadi landasan moral yang menjamin profesionalisme dan kualitas hasil audit.

Pemahaman menyeluruh terhadap standar dan prinsip audit sangat penting, tidak hanya bagi auditor profesional, tetapi juga bagi manajemen, pemilik bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan memahami kerangka kerja ini, pihak-pihak terkait dapat menjaga kepercayaan publik terhadap informasi keuangan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas organisasi.

 

1. Standar Profesional Audit

Standar Profesional Audit adalah pedoman normatif yang digunakan oleh auditor untuk memastikan bahwa proses audit dilakukan dengan cara yang sistematis, objektif, dan dapat dipercaya. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh badan profesi seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melalui Komite Profesi Akuntan Publik (KPAP), serta mengikuti prinsip-prinsip International Standards on Auditing (ISA) yang dikeluarkan oleh International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB). Tujuan utamanya adalah untuk melindungi kepentingan publik dan meningkatkan kualitas audit.

Standar Umum

Standar umum mencerminkan kualitas pribadi dan profesional auditor. Standar ini berlaku sepanjang proses audit, dari perencanaan hingga pelaporan.

1. Kompetensi dan Pelatihan Profesional

Auditor harus memiliki:

  • Pengetahuan teknis: tentang akuntansi, auditing, hukum bisnis, dan sistem informasi.
  • Keterampilan praktis: dalam menerapkan prosedur audit dan menangani dokumen keuangan yang kompleks.
  • Pelatihan berkelanjutan: mengikuti pelatihan, seminar, atau mengambil sertifikasi profesional seperti CPA (Certified Public Accountant), CA (Chartered Accountant), atau CIA (Certified Internal Auditor).

Contoh:

Seorang auditor yang menangani perusahaan fintech harus memahami teknologi keuangan, sistem pembayaran digital, dan risiko siber agar dapat mengidentifikasi potensi salah saji dalam laporan keuangan.

2. Independensi Auditor

Independensi adalah kemampuan auditor untuk memberikan opini objektif tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi, klien, atau tekanan eksternal.

Independensi terdiri dari:

  • Independensi dalam fakta (independence in fact): sikap mental bebas dari bias atau konflik kepentingan.
  • Independensi dalam penampilan (independence in appearance): bagaimana pihak ketiga memandang objektivitas auditor.

Contoh:

Seorang auditor tidak boleh mengaudit perusahaan tempat saudara kandungnya bekerja sebagai direktur keuangan, karena hal ini mengganggu persepsi independensi.

3. Kecermatan dan Ketelitian Profesional (Due Professional Care)

Auditor harus:

  • Melaksanakan audit dengan penuh kehati-hatian, menyadari potensi risiko salah saji material.
  • Mendokumentasikan semua langkah kerja audit secara memadai.

Contoh:

Jika auditor menemukan saldo piutang usaha yang tinggi namun tidak ada konfirmasi dari pelanggan, auditor wajib melakukan prosedur tambahan dan tidak hanya mengandalkan data klien.

Standar Pekerjaan Lapangan

Standar ini berkaitan dengan bagaimana pekerjaan audit dilakukan di lapangan. Ini mencakup prosedur-prosedur audit yang dirancang untuk mengumpulkan bukti yang memadai dan relevan.

1. Perencanaan dan Supervisi Audit

Audit harus dimulai dengan rencana yang jelas dan harus ada pengawasan terhadap pekerjaan audit yang dilakukan oleh junior auditor.

Langkah-langkah:

  • Penilaian risiko awal
  • Penentuan ruang lingkup audit
  • Penjadwalan dan penugasan tim audit

Contoh:

Dalam mengaudit perusahaan multinasional, senior auditor membagi pekerjaan menjadi beberapa wilayah (regional audit) dan mengatur supervisi berkala melalui rapat mingguan dan review dokumen kerja (working papers).

2. Pemahaman terhadap Entitas dan Lingkungannya

Auditor wajib memahami:

  • Struktur organisasi perusahaan
  • Proses bisnis utama
  • Sistem pengendalian internal
  • Lingkungan ekonomi dan industri

Contoh:

Saat mengaudit rumah sakit, auditor harus memahami proses klaim BPJS, sistem pencatatan pasien, dan pengendalian atas inventaris obat-obatan.

3. Bukti Audit yang Memadai dan Relevan

Auditor harus:

  • Mengumpulkan bukti audit yang cukup (sufficiency) dan sesuai (appropriateness).
  • Menggunakan teknik seperti: observasi, inspeksi dokumen, wawancara, pengujian transaksi, dan konfirmasi pihak ketiga.

Contoh:

Untuk memverifikasi piutang, auditor mengirimkan surat konfirmasi langsung ke pelanggan perusahaan dan mencocokkannya dengan catatan internal.

Standar Pelaporan

Standar ini mengatur bagaimana auditor menyampaikan hasil auditnya melalui laporan audit yang terstruktur dan sesuai dengan ketentuan.

1. Pernyataan tentang Kesesuaian dengan Standar Audit

Auditor harus secara eksplisit menyatakan bahwa audit dilakukan sesuai dengan standar profesional yang berlaku, seperti PSA (Pernyataan Standar Audit) atau ISA.

Contoh Kalimat dalam Laporan Audit:

"Kami telah melakukan audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)..."

2. Konsistensi Penerapan Prinsip Akuntansi

Auditor menilai apakah prinsip akuntansi yang digunakan perusahaan konsisten dengan tahun sebelumnya.

Contoh:

Jika suatu perusahaan sebelumnya menggunakan metode FIFO dalam penilaian persediaan dan tahun ini berubah ke metode average cost tanpa alasan kuat, auditor harus mengungkapkan hal ini dalam laporan audit.

3. Kecukupan Pengungkapan Informasi

Laporan keuangan harus menyajikan informasi yang memadai agar dapat dipahami pengguna laporan.

Contoh:

Jika perusahaan memiliki pinjaman dalam mata uang asing, auditor harus memastikan bahwa nilai tukar dan risiko nilai tukar diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

4. Pernyataan Opini Audit

Auditor memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, yang bisa berupa:

Jenis Opini

Penjelasan

Contoh

Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)

Laporan keuangan menyajikan secara wajar tanpa catatan penting

Perusahaan telah memenuhi PSAK secara penuh

Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)

Ada beberapa hal yang menyimpang, tapi tidak material

Perusahaan tidak menyajikan informasi terkait segmen operasi

Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion)

Laporan keuangan secara keseluruhan tidak sesuai standar

Pengakuan pendapatan dilakukan tidak sesuai prinsip akrual

Tidak Memberikan Opini (Disclaimer of Opinion)

Auditor tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup

Auditor ditolak akses terhadap dokumen penting

2. Kode Etik Auditor

Kode Etik Auditor merupakan landasan moral dan profesional yang mengarahkan perilaku auditor dalam menjalankan tugasnya. Dalam dunia audit, independensi, kejujuran, dan integritas menjadi hal yang mutlak untuk memastikan hasil audit yang objektif dan dapat dipercaya. Kode etik tidak hanya berfungsi sebagai pedoman perilaku, tetapi juga sebagai pelindung bagi profesi auditor dari potensi penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, serta tekanan dari pihak-pihak eksternal.

Kode etik ini biasanya ditetapkan oleh asosiasi profesi seperti Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) atau International Federation of Accountants (IFAC) yang mengeluarkan Code of Ethics for Professional Accountants.

Prinsip-Prinsip Kode Etik Auditor

1. Integritas

Penjelasan:
Integritas adalah prinsip dasar yang mengharuskan auditor untuk bersikap jujur, adil, dan tidak berkompromi terhadap nilai-nilai moral dalam setiap aspek pekerjaannya. Auditor tidak boleh melakukan tindakan yang menyesatkan atau menyembunyikan informasi penting dari laporan audit, baik secara sengaja maupun tidak.

Contoh:
Seorang auditor menemukan bahwa kliennya telah melakukan kesalahan pencatatan yang menyebabkan laba perusahaan tampak lebih besar dari kenyataan. Meskipun perusahaan menawarkan kompensasi tambahan agar kesalahan tersebut diabaikan, auditor tetap melaporkannya secara objektif dalam laporan audit demi menjaga integritasnya.

2. Objektivitas

Penjelasan:
Objektivitas mengharuskan auditor untuk bebas dari bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dalam membuat keputusan profesional. Dalam menjalankan audit, auditor tidak boleh membiarkan hubungan pribadi atau tekanan dari pihak eksternal memengaruhi penilaiannya.

Contoh:
Auditor yang memiliki saudara bekerja sebagai manajer keuangan di perusahaan klien harus menolak penugasan audit pada perusahaan tersebut untuk menghindari konflik kepentingan dan mempertahankan objektivitas.

3. Kompetensi Profesional dan Kehati-hatian

Penjelasan:
Auditor harus memiliki kompetensi teknis dan profesional yang memadai dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, mereka harus melakukan pekerjaannya dengan cermat, teliti, dan sesuai dengan standar audit yang berlaku. Kompetensi juga mencakup komitmen untuk mengikuti pelatihan berkelanjutan guna mengikuti perkembangan praktik dan teknologi terbaru dalam bidang audit.

Contoh:
Auditor yang belum pernah mengaudit industri pertambangan harus menolak penugasan tersebut atau meminta pelatihan lebih lanjut sebelum menerima penugasan, agar hasil audit tidak menyesatkan akibat kurangnya pemahaman.

4. Kerahasiaan

Penjelasan:
Auditor memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama proses audit. Informasi tersebut tidak boleh dibocorkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari klien, kecuali diharuskan oleh hukum atau peraturan yang berlaku.

Contoh:
Setelah menyelesaikan audit, auditor mengetahui bahwa klien akan melakukan ekspansi bisnis besar. Auditor tidak boleh membocorkan informasi tersebut kepada investor atau media karena termasuk informasi non-publik yang bersifat rahasia.

5. Perilaku Profesional

Penjelasan:
Auditor wajib mematuhi seluruh hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari tindakan yang dapat merusak reputasi profesi. Ini termasuk menghindari perilaku yang tidak etis, seperti menerima gratifikasi atau berpartisipasi dalam kegiatan ilegal.

Contoh:
Auditor yang diketahui menggunakan data audit untuk berdagang saham atas nama pribadi akan dianggap melanggar perilaku profesional karena memanfaatkan informasi audit untuk keuntungan pribadi, dan ini merusak citra profesi secara keseluruhan.

6. Independensi

Penjelasan:
Independensi berarti auditor harus bebas dari pengaruh apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dapat memengaruhi penilaian profesionalnya. Ada dua aspek independensi: independensi dalam fakta (in fact) dan independensi dalam penampilan (in appearance). Auditor tidak boleh memiliki hubungan keuangan, keluarga, atau kepentingan pribadi dengan klien audit.

Contoh:
Seorang auditor yang memiliki saham di perusahaan yang sedang diaudit harus segera mengungkapkan kepemilikan tersebut dan mengundurkan diri dari penugasan audit karena konflik kepentingan yang mengganggu independensinya.

Pentingnya Kode Etik Auditor dalam Praktik

Kode etik memberikan jaminan kepada publik bahwa hasil audit adalah obyektif, andal, dan bebas dari pengaruh pihak tertentu. Hal ini sangat penting karena laporan audit digunakan oleh berbagai pemangku kepentingan seperti investor, kreditur, dan regulator dalam mengambil keputusan ekonomi. Kegagalan menjaga kode etik tidak hanya mencoreng reputasi auditor, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian besar pada publik.

Kode Etik Auditor bukan hanya sekadar aturan normatif, tetapi merupakan jantung dari praktik audit yang andal dan dipercaya. Setiap prinsipnya saling berhubungan dan memperkuat posisi auditor sebagai profesi yang menjunjung tinggi kebenaran dan tanggung jawab. Auditor yang mematuhi kode etik akan berkontribusi besar terhadap terciptanya tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel.

3. Independensi Auditor

Pengertian dan Pentingnya Independensi Auditor

Independensi auditor adalah prinsip fundamental dalam profesi audit yang menjamin bahwa auditor dapat melakukan pekerjaannya secara objektif, bebas dari pengaruh, tekanan, atau kepentingan pihak lain. Independensi adalah landasan utama yang menjadikan hasil audit dapat dipercaya oleh para pemangku kepentingan seperti pemegang saham, investor, regulator, dan publik. Tanpa independensi, hasil audit dapat diragukan dan tidak mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya dari entitas yang diaudit.

Independensi auditor bukan hanya tentang bebas dari pengaruh, tetapi juga tentang persepsi publik terhadap objektivitas auditor. Dalam konteks ini, independensi menjadi kunci untuk menjaga integritas profesi dan kepercayaan terhadap sistem pelaporan keuangan.

Dua Dimensi Independensi Auditor

Independensi terbagi menjadi dua dimensi utama yang harus dijaga oleh auditor, yaitu:

a. Independensi dalam Fakta (Independence in Fact)

Independensi dalam fakta mengacu pada kondisi nyata bahwa auditor secara mental dan profesional benar-benar bebas dari segala bentuk pengaruh yang bisa memengaruhi penilaian profesionalnya. Dalam hal ini, auditor harus memastikan bahwa semua keputusan dan kesimpulan audit diambil berdasarkan bukti audit yang diperoleh dan bukan karena tekanan, hubungan, atau kepentingan pribadi dengan klien.

Contoh:

Seorang auditor yang tidak memiliki saham, utang, atau kepentingan lain dalam perusahaan klien dapat dikatakan memiliki independensi dalam fakta. Jika auditor memiliki pinjaman pribadi dari perusahaan klien, maka independensinya secara fakta sudah terganggu, karena ada potensi konflik kepentingan yang bisa memengaruhi objektivitas penilaiannya.

b. Independensi dalam Penampilan (Independence in Appearance)

Independensi dalam penampilan merujuk pada bagaimana publik memandang atau mempersepsikan independensi auditor. Bahkan jika auditor benar-benar netral dan objektif dalam kenyataannya, tetapi apabila ada indikasi yang menciptakan persepsi ketidaknetralan, maka hal ini tetap dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip independensi.

Contoh:

Jika seorang auditor terlihat sering makan malam dengan direktur keuangan klien atau menerima hadiah mahal, maka walaupun auditor tetap objektif dalam pelaksanaan audit, publik dapat memandangnya sebagai tidak independen. Hal ini merusak reputasi dan kepercayaan terhadap hasil audit tersebut.


Faktor-Faktor yang Dapat Mengancam Independensi Auditor

Untuk menjaga kedua aspek independensi di atas, auditor harus menghindari berbagai faktor ancaman yang dapat merusak objektivitasnya. Berikut adalah beberapa faktor utama yang dapat mengancam independensi auditor:

1. Hubungan Keuangan dengan Klien

Auditor tidak diperbolehkan memiliki investasi langsung maupun tidak langsung dalam perusahaan yang diaudit. Hal ini mencakup kepemilikan saham, obligasi, atau bentuk investasi lainnya.

Contoh:

Seorang auditor yang memiliki saham senilai Rp50 juta di perusahaan klien auditnya, meskipun kecil, tetap dianggap sebagai pelanggaran terhadap independensi karena adanya potensi keuntungan pribadi dari hasil audit yang dilakukan.

2. Hubungan Pribadi dengan Klien

Jika auditor memiliki hubungan keluarga atau pertemanan dekat dengan pihak-pihak yang berada di posisi manajemen atau yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan, maka ada risiko auditor tidak dapat bersikap objektif.

Contoh:

Auditor yang mengaudit perusahaan tempat adik kandungnya bekerja sebagai Chief Financial Officer (CFO) akan menghadapi konflik kepentingan karena hubungan darah tersebut dapat memengaruhi keputusan profesionalnya.

3. Pemberian Jasa Non-Audit

Pemberian jasa non-audit (seperti jasa pajak, konsultasi manajemen, atau sistem informasi) kepada klien yang sama berisiko menciptakan konflik kepentingan karena auditor bisa menjadi penilai atas hasil pekerjaannya sendiri.

Contoh:

Jika kantor akuntan publik menyediakan layanan perencanaan pajak kepada klien dan pada saat yang sama mengaudit laporan keuangan klien tersebut, maka ada risiko bahwa auditor tidak akan kritis terhadap kesalahan atau agresivitas pelaporan pajak klien.

4. Rotasi Auditor

Beberapa regulasi mewajibkan adanya rotasi auditor secara berkala untuk mencegah kedekatan yang berlebihan antara auditor dengan klien, yang dapat menurunkan tingkat skeptisisme profesional.

Contoh:

Di Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, rotasi partner audit wajib dilakukan paling lama setiap lima tahun untuk memastikan terjaganya independensi dan profesionalisme.

5. Tekanan dari Manajemen Klien

Manajemen klien terkadang mencoba mempengaruhi auditor untuk menyetujui laporan keuangan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP/PSAK).

Contoh:

Manajemen klien menekan auditor agar tidak mencantumkan catatan atas piutang tak tertagih yang signifikan karena akan menurunkan laba. Auditor harus mampu menolak tekanan ini dan tetap menyampaikan temuan sesuai fakta.

Independensi auditor merupakan pondasi utama dari kredibilitas laporan audit. Kedua aspek independensi, yaitu dalam fakta dan dalam penampilan, harus dijaga dengan ketat untuk memastikan bahwa audit dilakukan secara objektif, profesional, dan dapat dipercaya. Auditor tidak hanya harus bebas dari pengaruh yang nyata, tetapi juga dari segala situasi yang dapat menimbulkan persepsi negatif di mata publik.

Penerapan prinsip ini membutuhkan komitmen etis, pengawasan regulasi, dan kepatuhan terhadap standar profesi, seperti yang diatur dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan standar internasional seperti dari IFAC (International Federation of Accountants).

Kesimpulan

Standar dan prinsip audit memiliki peran krusial dalam menjamin kualitas dan keandalan proses audit. Standar audit memberikan panduan teknis yang mencakup kompetensi auditor, independensi, kecermatan kerja, pengumpulan bukti yang relevan, serta penyusunan laporan yang sesuai dengan norma profesional. Di sisi lain, prinsip-prinsip kode etik seperti integritas, objektivitas, dan profesionalisme membantu menjaga kepercayaan publik terhadap profesi auditor.

Kepatuhan terhadap standar profesional dan kode etik bukan hanya tanggung jawab moral, tetapi juga merupakan syarat mutlak bagi kelangsungan dan reputasi profesi akuntansi publik. Auditor yang memegang teguh standar dan prinsip tersebut akan mampu menjalankan tugasnya secara objektif dan akurat, serta memberikan nilai tambah bagi pemangku kepentingan. Oleh karena itu, penguatan pemahaman dan implementasi standar serta kode etik audit perlu terus dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, dan pengawasan oleh lembaga profesi.

Daftar Pustaka

  1. Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). (2022). Pernyataan Standar Audit (PSA). Jakarta: IAPI Press.
  2. International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB). (2020). International Standards on Auditing (ISA). New York: IFAC.
  3. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). (2021). Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Jakarta: Salemba Empat.
  4. International Federation of Accountants (IFAC). (2022). Code of Ethics for Professional Accountants. New York: IFAC.
  5. Arens, A. A., Elder, R. J., & Beasley, M. S. (2021). Auditing and Assurance Services: An Integrated Approach (17th ed.). Pearson Education.
  6. Boynton, W. C., & Johnson, R. N. (2006). Modern Auditing: Assurance Services and the Integrity of Financial Reporting (8th ed.). Wiley.
  7. Mulyadi. (2016). Auditing (Buku 1). Jakarta: Salemba Empat.
  8. Sukrisno Agoes. (2017). Auditing: Petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik. Jakarta: Salemba Empat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "STANDAR DAN PRINSIP AUDIT"

Posting Komentar