Dasar Hukum Perpajakan
Pengantar
Perpajakan adalah salah satu
mekanisme utama bagi negara untuk memperoleh pendapatan guna mendanai
pembangunan dan pelayanan publik. Di Indonesia, perpajakan memiliki dasar hukum
yang kuat, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
hingga undang-undang teknis perpajakan lainnya. Artikel ini menguraikan dasar
hukum perpajakan di Indonesia, mencakup undang-undang terkait, peraturan
pelaporan dan pembayaran pajak, serta sanksi yang dikenakan bagi pelanggaran.
Pembahasan akan dilengkapi dengan studi kasus pelanggaran pajak oleh perusahaan
untuk memberikan gambaran praktis penerapan hukum pajak.
1:
Undang-Undang Perpajakan di Indonesia
1.1.
Dasar Konstitusional
Dasar hukum utama perpajakan di
Indonesia tercantum dalam Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan bahwa pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
undang-undang. Pasal ini memberikan landasan bahwa pemerintah memiliki wewenang
untuk memungut pajak, tetapi pengaturannya harus melalui legislasi yang
disepakati bersama DPR.
1.2.
Undang-Undang Pajak Utama
Beberapa undang-undang yang menjadi
dasar perpajakan di Indonesia adalah:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)UU KUP mengatur mekanisme administrasi pajak, termasuk pendaftaran, pelaporan, pemeriksaan, dan sanksi. UU ini telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)Mengatur tentang pajak atas penghasilan yang diterima individu dan badan usaha. UU ini menggunakan sistem tarif progresif untuk individu dan tarif tetap untuk badan.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN)UU ini mengatur tentang pemungutan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sejak 2022, tarif PPN meningkat menjadi 11% sebagai bagian dari reformasi fiskal.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB)Pajak ini dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.
1.3.
Peraturan Pendukung
Selain undang-undang, ada sejumlah
peraturan pelaksana berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan
Pemerintah (PP) yang memperkuat implementasi undang-undang pajak.
2:
Peraturan Terkait Pelaporan dan Pembayaran Pajak
2.1.
Kewajiban Pelaporan Pajak
Wajib pajak di Indonesia wajib
melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT):
- SPT Tahunan:
Dilaporkan setiap tahun untuk PPh orang pribadi dan badan.
- SPT Masa:
Dilaporkan setiap bulan untuk PPN dan pajak lainnya.
Pelaporan dapat dilakukan secara
manual atau elektronik melalui aplikasi e-Filing yang dikembangkan oleh DJP.
2.2.
Pembayaran Pajak
Pembayaran pajak dilakukan melalui
mekanisme berikut:
- Setor Sendiri:
Wajib pajak membayar langsung melalui bank atau layanan elektronik.
- Pemotongan/Pemungutan Oleh Pihak Ketiga: Misalnya, pajak penghasilan karyawan dipotong oleh
perusahaan pemberi kerja.
2.3.
Peraturan Terkini
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021: Mengatur tarif pajak atas beberapa jenis transaksi
digital.
- PMK Nomor 18 Tahun 2021: Memberikan insentif pajak bagi sektor tertentu yang
terdampak pandemi.
3:
Sanksi dan Pelanggaran Pajak
3.1.
Jenis Sanksi
- Sanksi Administratif:
- Denda: Misalnya, keterlambatan pelaporan SPT dikenakan
denda Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan.
- Bunga: Terlambat membayar pajak dikenakan bunga sesuai
tingkat bunga yang berlaku.
- Sanksi Pidana:
- Hukuman penjara: Diberlakukan jika terdapat unsur
penipuan atau penggelapan pajak.
- Contoh: Pasal 39 UU KUP mengatur ancaman pidana
maksimal 6 tahun bagi wajib pajak yang secara sengaja tidak melaporkan
kewajiban pajaknya.
3.2.
Upaya Penegakan
Penegakan hukum dilakukan melalui
pemeriksaan, penyidikan, dan penuntutan. DJP bekerja sama dengan aparat penegak
hukum untuk menangani kasus-kasus besar.
Studi
Kasus: Analisis Kasus Pelanggaran Pajak oleh Perusahaan
Kasus
Perusahaan Multinasional
Salah satu kasus pelanggaran pajak
besar adalah kasus PT XYZ (nama disamarkan), sebuah perusahaan multinasional
yang beroperasi di Indonesia. Pada 2020, PT XYZ terbukti memanipulasi laporan
keuangannya untuk mengurangi kewajiban PPh badan.
Analisis
Kasus:
- Modus Operandi:Perusahaan ini menggunakan skema transfer pricing dengan mengalihkan laba ke anak perusahaan di negara dengan tarif pajak lebih rendah.
- Langkah Penegakan:DJP melakukan pemeriksaan dan menemukan selisih laporan sebesar Rp500 miliar. Perusahaan dikenakan sanksi administratif berupa denda 200% dari pajak yang kurang dibayar.
- Dampak:
- Keuangan perusahaan terganggu.
- Reputasi perusahaan menurun di mata publik.
- Pelajaran:Kasus ini menunjukkan pentingnya kepatuhan pajak untuk menjaga keberlanjutan bisnis dan menghindari risiko hukum.
Kesimpulan
Dasar hukum perpajakan di Indonesia
dibangun atas prinsip konstitusional dan diperkuat oleh berbagai undang-undang
serta peraturan teknis. Meski demikian, tantangan masih ada, terutama dalam
meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberantas pelanggaran. Studi kasus
pelanggaran pajak oleh perusahaan menunjukkan bahwa upaya manipulasi pajak
dapat merugikan negara dan pelaku usaha itu sendiri.
Daftar
Pustaka
1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
3.
Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Panduan
Pelaporan Pajak. Jakarta: Kementerian Keuangan.
4.
OECD. (2022). Tax Administration
2022. Paris: OECD Publishing.
5.
Avi-Yonah, R. S. (2007). International
Tax as International Law. Cambridge: Cambridge University Press.
6.
James, S., & Nobes, C. (2021). The
Economics of Taxation. Oxford: Oxford University Press.
0 Response to "Dasar Hukum Perpajakan"
Posting Komentar