Sarana belajar yang memadukan teori akademis dengan pendekatan praktis dirancang untuk menjembatani kesenjangan antara pemahaman konseptual dan penerapannya di dunia nyata. Serta memberikan kerangka berpikir yang kuat melalui teori-teori dasar, sementara praktiknya memberikan wawasan tentang bagaimana konsep tersebut digunakan dalam konteks nyata.

BANK UMUM SYARIAH DAN BPR SYARIAH

 


PENDAHULUAN

Bank syariah telah menjadi alternatif yang semakin populer dalam sistem keuangan modern, terutama di negara-negara dengan populasi Muslim yang signifikan. Dengan prinsip-prinsip syariah yang mendasarinya, bank syariah menawarkan produk dan layanan yang sesuai dengan hukum Islam, termasuk larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Keberadaan bank syariah tidak hanya memenuhi kebutuhan finansial umat Muslim tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Sejak didirikannya bank syariah pertama di Indonesia pada tahun 1992, sektor ini telah mengalami pertumbuhan yang signifikan. Bank syariah berfungsi untuk menyediakan layanan keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, yang menarik minat masyarakat luas, termasuk non-Muslim, yang menginginkan produk keuangan yang etis. Dengan dukungan dari pemerintah dan regulasi yang semakin baik, bank syariah kini memainkan peran penting dalam sistem perbankan nasional.

Materi kuliah  ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang bank syariah, termasuk pengertian bank umum syariah dan BPR syariah, kegiatan usaha yang dilakukan, serta produk-produk yang ditawarkan. Dengan pemahaman ini, diharapkan mahasiswa dapat menghargai peran bank syariah dalam perekonomian serta memahami keunikan dan tantangan yang dihadapinya. Ruang lingkup materi mencakup pengertian bank umum syariah dan BPR syariah, analisis kegiatan usaha yang dilakukan oleh kedua jenis lembaga tersebut, serta berbagai produk yang ditawarkan oleh bank syariah.

PENGERTIAN BANK UMUM SYARIAH DAN BPR SYARIAH

1. Bank Umum Syariah

Bank Umum Syariah adalah lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip ini mengacu pada hukum Islam yang melarang praktik riba (bunga) dan menekankan sistem keuangan yang adil, transparan, serta berbasis pada akad-akad yang sesuai dengan syariah. Landasan hukum utama bagi operasional Bank Umum Syariah di Indonesia adalah Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Sebagai bagian dari sistem keuangan Islam, Bank Umum Syariah mengelola penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pembiayaan yang berlandaskan akad-akad syariah, seperti:

  1. Murabaha (jual beli dengan margin keuntungan yang telah disepakati)
  2. Mudharabah (bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola dana)
  3. Musyarakah (kerja sama kemitraan dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan)
  4. Ijarah (leasing atau sewa guna usaha berdasarkan prinsip syariah)

Ciri-ciri Bank Umum Syariah:

  1. Bebas Riba – Semua transaksi tidak boleh mengandung unsur bunga (riba), melainkan berbasis bagi hasil atau skema jual beli yang transparan.
  2. Kepatuhan terhadap Syariah – Semua produk dan layanan harus sesuai dengan prinsip Islam dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
  3. Sistem Keuangan Berbasis Akad – Setiap transaksi memiliki akad (perjanjian) yang jelas untuk menghindari ketidakpastian (gharar).
  4. Produk Keuangan yang Beragam – Menyediakan layanan seperti tabungan syariah, pembiayaan rumah, kendaraan, modal usaha, serta investasi berbasis syariah.
  5. Transparansi dan Keadilan – Seluruh mekanisme harus adil bagi kedua belah pihak (bank dan nasabah) serta disepakati sejak awal.

Sebagai contoh, Bank Syariah Indonesia (BSI) menawarkan berbagai produk pembiayaan berbasis syariah seperti KPR Syariah dengan akad murabaha dan tabungan haji yang dikelola tanpa unsur riba.

2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah lembaga keuangan yang juga beroperasi berdasarkan prinsip syariah tetapi dengan skala yang lebih kecil dibandingkan Bank Umum Syariah. Fokus utama BPR Syariah adalah memberikan pembiayaan kepada sektor mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat di daerah pedesaan yang sering kali memiliki akses terbatas terhadap layanan perbankan konvensional.

Dalam operasionalnya, BPR Syariah tidak menerima simpanan dalam bentuk giro dan tidak terlibat dalam transaksi valas. Produk dan layanan yang ditawarkan meliputi tabungan, deposito, serta pembiayaan berbasis akad syariah, seperti murabaha, mudharabah, dan musyarakah.

Ciri-ciri BPR Syariah:

  1. Fokus pada Pembiayaan Mikro – Menyediakan layanan kredit usaha kecil dan mikro berbasis syariah.
  2. Tidak Melakukan Transaksi Giro – Berbeda dengan Bank Umum Syariah, BPR Syariah tidak menawarkan layanan giro.
  3. Kepatuhan terhadap Prinsip Syariah – Seluruh transaksi harus sesuai dengan hukum Islam dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
  4. Berorientasi pada Pemberdayaan Masyarakat – Menyediakan akses keuangan bagi masyarakat kecil dan daerah pedesaan yang membutuhkan modal usaha.
  5. Struktur Organisasi yang Lebih Sederhana – Dibandingkan Bank Umum Syariah, BPR Syariah memiliki cakupan layanan yang lebih terbatas dan lebih fokus pada komunitas lokal.

Sebagai contoh, BPR Syariah Bhakti Ventura memberikan pembiayaan kepada pengusaha kecil di desa-desa untuk mengembangkan usaha mikro seperti warung, peternakan, dan pertanian dengan sistem bagi hasil atau cicilan yang sesuai dengan syariah.

Bank Umum Syariah dan BPR Syariah sama-sama beroperasi berdasarkan prinsip syariah, tetapi memiliki perbedaan dalam cakupan dan skala layanan. Bank Umum Syariah melayani masyarakat secara luas dengan berbagai produk keuangan, sedangkan BPR Syariah lebih fokus pada pembiayaan mikro dan pemberdayaan ekonomi di daerah pedesaan. Keduanya berperan penting dalam menyediakan solusi keuangan yang adil, transparan, dan bebas dari riba, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis syariah di Indonesia.

KEGIATAN USAHA BANK UMUM SYARIAH DAN BPR SYARIAH

Perbankan syariah di Indonesia memiliki peran penting dalam menyediakan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, terdapat dua jenis bank yang beroperasi dengan sistem syariah, yaitu Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

1. Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah (BUS)

Sebagai lembaga keuangan yang memiliki cakupan usaha luas, Bank Umum Syariah (BUS) menawarkan berbagai produk dan layanan yang mencerminkan prinsip syariah. Kegiatan usaha utama bank umum syariah terdiri dari penghimpunan dana, penyaluran dana, dan layanan jasa keuangan.

a. Penghimpunan Dana

Bank Umum Syariah menghimpun dana dari masyarakat dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah yang melarang unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi). Beberapa produk penghimpunan dana yang ditawarkan antara lain:

·         Tabungan Wadiah, Tabungan yang menggunakan akad wadiah yad dhamanah, yaitu titipan yang dijamin oleh bank. Bank dapat memanfaatkan dana ini dan memberikan bonus kepada nasabah sebagai bentuk apresiasi, namun tidak boleh dijanjikan di awal.

·         Tabungan Mudharabah, Menggunakan akad mudharabah, di mana nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan bank sebagai pengelola dana (mudharib). Keuntungan dari hasil pengelolaan dana akan dibagi sesuai nisbah yang disepakati.

·         Deposito Syariah, Deposito berbasis mudharabah dengan sistem bagi hasil yang disesuaikan dengan keuntungan yang diperoleh bank. Berbeda dengan deposito konvensional yang berbasis bunga, deposito syariah memberikan hasil investasi yang transparan sesuai dengan prinsip syariah.

b. Penyaluran Dana

Bank Umum Syariah menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan yang berlandaskan prinsip syariah. Beberapa produk pembiayaan utama yang ditawarkan meliputi:

·         Pembiayaan Murabahah, Merupakan pembiayaan berbasis jual beli, di mana bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah dan menjualnya kembali dengan margin keuntungan yang telah disepakati. Contoh pembiayaan ini adalah pembelian kendaraan atau rumah melalui skema murabahah.

·         Pembiayaan Mudharabah, Pembiayaan berdasarkan prinsip kerja sama, di mana bank menyediakan modal dan nasabah bertindak sebagai pengelola usaha. Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sementara kerugian ditanggung oleh bank kecuali jika disebabkan oleh kelalaian nasabah.

·         Pembiayaan Musyarakah, Pembiayaan berbasis kemitraan, di mana bank dan nasabah sama-sama menyertakan modal dalam suatu usaha dan berbagi keuntungan serta risiko sesuai dengan kontribusi masing-masing.

·         Pembiayaan Ijarah,  Pembiayaan dengan akad sewa, di mana bank menyewakan barang atau aset kepada nasabah dengan sistem pembayaran tertentu. Model ini sering digunakan dalam pembiayaan kendaraan atau alat produksi.

c. Layanan Jasa Keuangan

Selain penghimpunan dan penyaluran dana, bank umum syariah juga menyediakan berbagai layanan keuangan yang mendukung aktivitas ekonomi, seperti:

·         Layanan Transfer dan Pembayaran, Melayani transfer dana antar rekening, baik sesama bank syariah maupun ke bank konvensional, serta pembayaran berbagai tagihan seperti listrik, telepon, dan pajak.

·         Gadai Syariah (Rahn), Merupakan layanan pinjaman berbasis jaminan (rahn) yang memungkinkan nasabah memperoleh dana dengan menjaminkan aset seperti emas atau barang berharga lainnya.

·         Layanan Kartu Debit dan Kartu Pembiayaan, Bank umum syariah juga menyediakan kartu debit syariah dan kartu pembiayaan berbasis syariah yang tidak menerapkan bunga seperti kartu kredit konvensional.

·         Konsultasi Keuangan Syariah, Bank memberikan edukasi dan konsultasi bagi nasabah mengenai investasi dan pengelolaan keuangan berbasis syariah.

2. Kegiatan Usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) memiliki cakupan usaha yang lebih terbatas dibandingkan Bank Umum Syariah. BPRS tidak diperbolehkan melakukan transaksi valuta asing serta tidak menyediakan layanan giro. Fokus utama BPRS adalah memberikan pembiayaan bagi usaha kecil dan mikro guna mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

a. Penghimpunan Dana

BPRS menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk:

·         Tabungan Wadiah dan Mudharabah, Produk tabungan yang ditawarkan mirip dengan Bank Umum Syariah, yaitu tabungan berbasis titipan (wadiah) dan bagi hasil (mudharabah).

·         Deposito Mudharabah, Deposito dengan prinsip bagi hasil yang menawarkan keuntungan yang lebih kompetitif dibandingkan tabungan.

b. Penyaluran Dana

BPRS berfokus pada pembiayaan bagi usaha kecil dan menengah (UMKM). Skema pembiayaan yang umum digunakan meliputi:

·         Pembiayaan Murabahah, Digunakan untuk pembelian barang produktif seperti mesin produksi atau kendaraan operasional bagi pelaku usaha kecil.

·         Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah, Model kerja sama bagi hasil yang diterapkan untuk membantu pengembangan usaha kecil, seperti petani dan pedagang kecil.

·         Pembiayaan Qardhul Hasan, Merupakan pinjaman tanpa imbalan yang diberikan untuk keperluan sosial, seperti bantuan modal bagi usaha mikro yang kurang mampu.

Sebagai contoh, BPRS Bhakti memberikan pembiayaan mudharabah kepada petani di desa, di mana bank menyediakan modal untuk membeli benih dan pupuk, sementara petani mengelola lahan pertanian. Keuntungan dari hasil panen kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.

c. Layanan Jasa Keuangan

Layanan yang disediakan oleh BPRS lebih sederhana dibandingkan Bank Umum Syariah, meliputi:

  • Jasa pembayaran listrik dan telepon
  • Jasa penitipan dana (wadiah)
  • Konsultasi keuangan untuk UMKM

Bank Umum Syariah dan BPRS memiliki peran yang saling melengkapi dalam ekosistem perbankan syariah di Indonesia. Bank Umum Syariah menawarkan layanan keuangan yang lebih luas, mencakup berbagai skema pembiayaan dan layanan perbankan digital. Sementara itu, BPRS lebih fokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil, dengan menyediakan pembiayaan yang lebih mudah diakses oleh pelaku usaha mikro dan kecil.

Kedua jenis bank ini beroperasi dengan prinsip yang sama, yaitu menghindari riba dan menerapkan sistem bagi hasil yang adil, sehingga dapat memberikan solusi keuangan yang etis dan berkelanjutan bagi masyarakat.

PRODUK-PRODUK BANK SYARIAH

Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Salah satu karakteristik utama bank syariah adalah larangan terhadap riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Sebagai gantinya, bank syariah menawarkan berbagai produk keuangan yang menggunakan prinsip jual beli, bagi hasil, serta kerja sama yang sesuai dengan hukum Islam. Produk-produk ini mencakup pembiayaan, simpanan, serta layanan perbankan lainnya yang dirancang untuk memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

1. Produk Pembiayaan

Produk pembiayaan bank syariah dirancang untuk memberikan pendanaan kepada individu maupun badan usaha tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah. Beberapa jenis produk pembiayaan yang umum ditawarkan adalah sebagai berikut:

a. Pembiayaan Murabahah

Murabahah adalah kontrak jual beli di mana bank syariah membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah dan menjualnya kembali dengan harga yang telah disepakati, termasuk margin keuntungan bank. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau dengan angsuran dalam jangka waktu tertentu. Produk ini banyak digunakan untuk pembelian kendaraan, properti, atau barang modal lainnya.

Contoh: Bank Syariah Bukopin menawarkan pembiayaan murabahah untuk pembelian kendaraan. Dalam skema ini, bank membeli kendaraan atas nama nasabah dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi sebagai bentuk keuntungan. Keuntungan tersebut sudah disepakati di awal sehingga tidak ada unsur riba.

b. Pembiayaan Mudharabah

Mudharabah adalah akad kerja sama antara bank (sebagai pemilik modal/mudharib) dan nasabah (sebagai pengelola usaha). Keuntungan dari usaha ini dibagi berdasarkan nisbah (persentase keuntungan) yang telah disepakati bersama, sementara kerugian ditanggung oleh bank selama tidak ada kelalaian atau penyalahgunaan dana oleh nasabah.

Contoh: Seorang pengusaha ingin membuka restoran, tetapi tidak memiliki modal yang cukup. Bank syariah menyediakan modal usaha berdasarkan akad mudharabah. Jika usaha tersebut menguntungkan, keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan awal.

c. Pembiayaan Musyarakah

Musyarakah adalah akad kerja sama antara bank dan nasabah di mana kedua belah pihak menyetor modal dan berbagi keuntungan sesuai dengan porsi modal yang diberikan. Jika terjadi kerugian, maka kerugian juga ditanggung sesuai dengan kontribusi modal masing-masing.

Contoh: Seorang pengusaha properti bekerja sama dengan bank syariah untuk membangun proyek perumahan. Bank menyertakan modal dalam proyek tersebut, dan keuntungan dari hasil penjualan rumah dibagi antara bank dan pengusaha sesuai dengan porsi kepemilikan modal.

d. Pembiayaan Ijarah

Ijarah adalah bentuk sewa-menyewa di mana bank menyewakan aset kepada nasabah dengan pembayaran sewa yang disepakati. Pada akhir periode sewa, aset dapat dibeli oleh nasabah melalui akad ijarah muntahiyah bittamlik.

Contoh: Bank syariah menyewakan peralatan medis kepada rumah sakit dengan pembayaran sewa bulanan. Setelah jangka waktu tertentu, rumah sakit dapat memiliki peralatan tersebut dengan membayar harga sisa yang telah ditentukan sebelumnya.

2. Produk Simpanan

Selain pembiayaan, bank syariah juga menawarkan berbagai produk simpanan yang dikelola dengan prinsip bagi hasil dan bebas riba. Produk-produk simpanan tersebut meliputi:

a. Tabungan Syariah

Tabungan syariah menggunakan akad mudharabah, di mana dana yang disimpan akan dikelola oleh bank dan keuntungan dari pengelolaan tersebut dibagikan kepada nasabah berdasarkan nisbah yang telah disepakati. Tidak ada bunga tetap seperti pada bank konvensional.

Contoh: Seorang nasabah menyimpan uang dalam tabungan syariah dengan akad mudharabah. Bank menginvestasikan dana tersebut ke sektor yang sesuai dengan prinsip syariah dan memberikan bagi hasil kepada nasabah sesuai kesepakatan.

b. Deposito Syariah

Deposito syariah adalah simpanan berjangka yang menggunakan prinsip mudharabah atau wadiah. Keuntungan dari deposito syariah dibagikan berdasarkan nisbah yang telah ditentukan sebelumnya.

Contoh: Bank Muamalat menawarkan deposito syariah dengan sistem bagi hasil yang lebih kompetitif dibandingkan tabungan biasa. Nasabah yang menyimpan dananya dalam jangka waktu tertentu mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi.

c. Giro Syariah

Giro syariah menggunakan akad wadiah yad dhamanah atau mudharabah, di mana bank bertindak sebagai pengelola dana. Nasabah dapat menarik dananya kapan saja tanpa ada unsur bunga.

3. Produk Lainnya

Selain pembiayaan dan simpanan, bank syariah juga menyediakan berbagai layanan keuangan lainnya yang berbasis syariah, antara lain:

  • Kartu Pembiayaan Syariah: Berbeda dengan kartu kredit konvensional, kartu ini menggunakan akad ijarah atau murabahah, sehingga transaksi bebas dari unsur riba.
  • Wakaf Uang: Produk yang memungkinkan nasabah mewakafkan uangnya untuk kegiatan sosial dan keagamaan dengan dikelola oleh lembaga keuangan syariah.
  • Asuransi Syariah (Takaful): Produk asuransi yang berdasarkan prinsip tabarru' dan mudharabah untuk memberikan perlindungan bagi nasabah.

Bank syariah menawarkan berbagai produk keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, baik dalam bentuk pembiayaan, simpanan, maupun layanan keuangan lainnya. Dengan adanya produk-produk ini, masyarakat dapat memperoleh layanan perbankan yang lebih adil dan sesuai dengan ketentuan Islam, tanpa harus terlibat dalam praktik riba dan spekulasi yang dilarang dalam syariah.

KESIMPULAN

Bank syariah merupakan alternatif penting dalam sistem perbankan yang menawarkan layanan keuangan sesuai dengan prinsip syariah. Dengan memahami pengertian bank umum syariah dan BPR syariah, kegiatan usaha yang dilakukan, serta produk-produk yang ditawarkan, masyarakat dapat memilih layanan keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai etika dan keagamaan mereka. Pertumbuhan bank syariah di Indonesia menunjukkan bahwa lembaga ini memiliki potensi untuk berkontribusi lebih besar dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

1.      Bank Indonesia. (2021). Laporan Tahunan Bank Syariah 2020. Jakarta: Bank Indonesia.

2.      Djiwandono, J. (2015). Bank Syariah: Teori dan Praktik. Jakarta: Salemba Empat.

3.      Mankiw, N. G. (2014). Principles of Economics. Cengage Learning.

4.      Ngalim, A. (2018). Bank Syariah: Sejarah dan Perkembangannya. Jakarta: Rajawali Press.

5.      Rachman, D. (2020). Islamic Banking and Finance in Indonesia: Current Trends and Future Prospects. International Journal of Islamic Finance, 12(5), 99-112.

6.      Santoso, A. (2019). Perbankan Syariah di Indonesia: Peluang dan Tantangan. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BANK UMUM SYARIAH DAN BPR SYARIAH"

Posting Komentar