Sarana belajar yang memadukan teori akademis dengan pendekatan praktis dirancang untuk menjembatani kesenjangan antara pemahaman konseptual dan penerapannya di dunia nyata. Serta memberikan kerangka berpikir yang kuat melalui teori-teori dasar, sementara praktiknya memberikan wawasan tentang bagaimana konsep tersebut digunakan dalam konteks nyata.

Pajak Penghasilan (PPh)

 

Pengantar

Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis pajak utama yang dipungut di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diubah beberapa kali, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

PPh berperan signifikan dalam mendukung pendapatan negara dan mencerminkan prinsip keadilan, di mana mereka yang memperoleh penghasilan lebih tinggi membayar pajak lebih besar. Artikel ini akan menguraikan secara rinci subjek dan objek PPh, tarif serta penghitungan PPh, jenis penghasilan yang dikecualikan, dan dilengkapi studi kasus simulasi penghitungan PPh untuk pegawai tetap dan perusahaan.

1. Subjek dan Objek Pajak Penghasilan (PPh)

1.1. Subjek Pajak

Subjek pajak adalah pihak yang dikenakan kewajiban perpajakan. Berdasarkan Pasal 2 UU PPh, subjek pajak dibagi menjadi:

  1. Orang Pribadi
    • Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di dalam atau luar negeri tetapi menerima penghasilan dari Indonesia.
    • Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan.
  2. Badan
    • Badan usaha yang berbadan hukum seperti PT, CV, firma, dan koperasi.
    • Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang dimiliki oleh subjek pajak luar negeri.
  3. Warisan yang Belum Terbagi Warisan yang menjadi objek pajak sampai diwariskan kepada ahli waris.
  4. Subjek Pajak Luar Negeri Orang pribadi atau badan yang tidak berdomisili di Indonesia tetapi memperoleh penghasilan dari Indonesia.

1.2. Objek Pajak

Objek PPh adalah semua penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Contoh objek PPh meliputi:

  • Penghasilan dari Pekerjaan: Gaji, honorarium, bonus, dan komisi.
  • Penghasilan dari Usaha: Pendapatan perusahaan dari penjualan barang/jasa.
  • Penghasilan dari Investasi: Dividen, bunga, royalti, dan keuntungan penjualan aset.
  • Penghasilan Lainnya: Hadiah, warisan, dan hibah.

2. Tarif dan Penghitungan PPh Orang Pribadi dan Badan

2.1. Tarif PPh Orang Pribadi

Tarif PPh orang pribadi diatur dalam Pasal 17 UU PPh. Tarif bersifat progresif, yaitu semakin tinggi penghasilan, semakin besar persentase pajak yang dikenakan:

  • Penghasilan hingga Rp60 juta: 5%.
  • Rp60 juta - Rp250 juta: 15%.
  • Rp250 juta - Rp500 juta: 25%.
  • Rp500 juta - Rp5 miliar: 30%.
  • Lebih dari Rp5 miliar: 35%.

Contoh penghitungan PPh orang pribadi:
Jika seseorang memiliki penghasilan bruto Rp300 juta setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp54 juta, maka PPh terutang adalah:

  1. Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp300 juta - Rp54 juta = Rp246 juta.
  2. Pajak yang dikenakan:
    • 5% dari Rp60 juta = Rp3 juta.
    • 15% dari Rp186 juta = Rp27,9 juta.
    • Total PPh terutang = Rp3 juta + Rp27,9 juta = Rp30,9 juta.

2.2. Tarif PPh Badan

Tarif PPh badan adalah 22% dari laba bersih sejak 2022. Tarif ini berlaku untuk semua badan usaha, kecuali usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun yang dikenakan tarif final 0,5%.

3. Penghasilan yang Dikecualikan dari PPh

Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh, meliputi:

  1. Hibah, Warisan, dan Bantuan
    Hibah antar anggota keluarga dan bantuan sosial yang bukan untuk tujuan komersial.
  2. Imbalan dalam Bentuk Natura
    Fasilitas seperti kendaraan dinas atau makanan yang diberikan kepada karyawan.
  3. Kompensasi untuk Kerugian
    Misalnya, ganti rugi karena tanah yang digunakan untuk kepentingan umum.

Studi Kasus: Simulasi Penghitungan PPh

Kasus 1: Pegawai Tetap

Seorang karyawan menerima gaji bulanan Rp15 juta, dengan PTKP untuk lajang sebesar Rp54 juta setahun.

  1. Penghasilan Bruto Setahun: Rp15 juta × 12 = Rp180 juta.
  2. Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp180 juta - Rp54 juta = Rp126 juta.
  3. PPh Terutang:
    • 5% dari Rp60 juta = Rp3 juta.
    • 15% dari Rp66 juta = Rp9,9 juta.
    • Total PPh terutang: Rp3 juta + Rp9,9 juta = Rp12,9 juta.

Kasus 2: Perusahaan

PT XYZ memiliki laba bersih Rp1 miliar.

  1. PPh Terutang: 22% × Rp1 miliar = Rp220 juta.

Kesimpulan

Pajak Penghasilan (PPh) adalah instrumen vital dalam sistem perpajakan Indonesia yang dikenakan pada penghasilan individu dan badan. Tarif yang progresif untuk orang pribadi dan tetap untuk badan usaha mencerminkan upaya negara untuk menciptakan keadilan pajak. Pemahaman mendalam mengenai subjek, objek, tarif, dan penghitungan PPh sangat penting bagi wajib pajak untuk memastikan kepatuhan dan menghindari sanksi. Studi kasus memberikan gambaran nyata penerapan PPh dalam kehidupan sehari-hari.

Daftar Pustaka

1.      Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

2.      Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Panduan Perhitungan PPh. Jakarta: Kementerian Keuangan.

1.      OECD. (2022). Revenue Statistics in Asia and the Pacific. Paris: OECD Publishing.

2.      James, S. (2021). Handbook of Taxation. London: Routledge.

3.      Avi-Yonah, R. S. (2007). International Taxation. Cambridge: Cambridge University Press.

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pajak Penghasilan (PPh)"

Posting Komentar