Pajak Penghasilan (PPh)
Pengantar
Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah
satu jenis pajak utama yang dipungut di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diubah beberapa kali,
terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP). Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan, baik yang berasal dari
dalam negeri maupun luar negeri.
PPh berperan signifikan dalam
mendukung pendapatan negara dan mencerminkan prinsip keadilan, di mana mereka
yang memperoleh penghasilan lebih tinggi membayar pajak lebih besar. Artikel
ini akan menguraikan secara rinci subjek dan objek PPh, tarif serta penghitungan
PPh, jenis penghasilan yang dikecualikan, dan dilengkapi studi kasus simulasi
penghitungan PPh untuk pegawai tetap dan perusahaan.
1. Subjek dan Objek Pajak Penghasilan (PPh)
1.1.
Subjek Pajak
Subjek pajak adalah pihak yang
dikenakan kewajiban perpajakan. Berdasarkan Pasal 2 UU PPh, subjek pajak dibagi
menjadi:
- Orang Pribadi
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di dalam
atau luar negeri tetapi menerima penghasilan dari Indonesia.
- Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal lebih dari 183
hari di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan.
- Badan
- Badan usaha yang berbadan hukum seperti PT, CV, firma,
dan koperasi.
- Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang dimiliki oleh subjek
pajak luar negeri.
- Warisan yang Belum Terbagi Warisan yang menjadi objek pajak sampai diwariskan kepada
ahli waris.
- Subjek Pajak Luar Negeri Orang pribadi atau badan yang tidak berdomisili di
Indonesia tetapi memperoleh penghasilan dari Indonesia.
1.2.
Objek Pajak
Objek PPh adalah semua penghasilan,
yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib
pajak yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Contoh objek
PPh meliputi:
- Penghasilan dari Pekerjaan: Gaji, honorarium, bonus, dan komisi.
- Penghasilan dari Usaha: Pendapatan perusahaan dari penjualan barang/jasa.
- Penghasilan dari Investasi: Dividen, bunga, royalti, dan keuntungan penjualan
aset.
- Penghasilan Lainnya:
Hadiah, warisan, dan hibah.
2. Tarif dan Penghitungan PPh Orang Pribadi dan Badan
2.1.
Tarif PPh Orang Pribadi
Tarif PPh orang pribadi diatur dalam
Pasal 17 UU PPh. Tarif bersifat progresif, yaitu semakin tinggi penghasilan,
semakin besar persentase pajak yang dikenakan:
- Penghasilan hingga Rp60 juta: 5%.
- Rp60 juta - Rp250 juta: 15%.
- Rp250 juta - Rp500 juta: 25%.
- Rp500 juta - Rp5 miliar: 30%.
- Lebih dari Rp5 miliar:
35%.
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp300 juta - Rp54 juta =
Rp246 juta.
- Pajak yang dikenakan:
- 5% dari Rp60 juta = Rp3 juta.
- 15% dari Rp186 juta = Rp27,9 juta.
- Total PPh terutang = Rp3 juta + Rp27,9 juta = Rp30,9
juta.
2.2.
Tarif PPh Badan
Tarif PPh badan adalah 22% dari laba
bersih sejak 2022. Tarif ini berlaku untuk semua badan usaha, kecuali usaha
mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun
yang dikenakan tarif final 0,5%.
3. Penghasilan yang Dikecualikan dari PPh
Penghasilan yang dikecualikan dari
objek pajak diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh, meliputi:
- Hibah, Warisan, dan BantuanHibah antar anggota keluarga dan bantuan sosial yang bukan untuk tujuan komersial.
- Imbalan dalam Bentuk NaturaFasilitas seperti kendaraan dinas atau makanan yang diberikan kepada karyawan.
- Kompensasi untuk KerugianMisalnya, ganti rugi karena tanah yang digunakan untuk kepentingan umum.
Studi
Kasus: Simulasi Penghitungan PPh
Kasus
1: Pegawai Tetap
Seorang karyawan menerima gaji
bulanan Rp15 juta, dengan PTKP untuk lajang sebesar Rp54 juta setahun.
- Penghasilan Bruto Setahun: Rp15 juta × 12 = Rp180 juta.
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp180 juta - Rp54 juta = Rp126 juta.
- PPh Terutang:
- 5% dari Rp60 juta = Rp3 juta.
- 15% dari Rp66 juta = Rp9,9 juta.
- Total PPh terutang: Rp3 juta + Rp9,9 juta = Rp12,9
juta.
Kasus
2: Perusahaan
PT XYZ memiliki laba bersih Rp1
miliar.
- PPh Terutang:
22% × Rp1 miliar = Rp220 juta.
Kesimpulan
Pajak Penghasilan (PPh) adalah
instrumen vital dalam sistem perpajakan Indonesia yang dikenakan pada
penghasilan individu dan badan. Tarif yang progresif untuk orang pribadi dan
tetap untuk badan usaha mencerminkan upaya negara untuk menciptakan keadilan
pajak. Pemahaman mendalam mengenai subjek, objek, tarif, dan penghitungan PPh
sangat penting bagi wajib pajak untuk memastikan kepatuhan dan menghindari
sanksi. Studi kasus memberikan gambaran nyata penerapan PPh dalam kehidupan
sehari-hari.
Daftar
Pustaka
1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan.
2.
Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Panduan
Perhitungan PPh. Jakarta: Kementerian Keuangan.
1.
OECD. (2022). Revenue Statistics
in Asia and the Pacific. Paris: OECD Publishing.
2.
James, S. (2021). Handbook of
Taxation. London: Routledge.
3.
Avi-Yonah, R. S. (2007). International
Taxation. Cambridge: Cambridge University Press.
0 Response to "Pajak Penghasilan (PPh)"
Posting Komentar