Sarana belajar yang memadukan teori akademis dengan pendekatan praktis dirancang untuk menjembatani kesenjangan antara pemahaman konseptual dan penerapannya di dunia nyata. Serta memberikan kerangka berpikir yang kuat melalui teori-teori dasar, sementara praktiknya memberikan wawasan tentang bagaimana konsep tersebut digunakan dalam konteks nyata.

Subjek dan Objek Hukum

 

Pendahuluan

Dalam sistem hukum, subjek dan objek hukum merupakan konsep dasar yang menjadi landasan bagi berbagai aturan dan hubungan hukum. Subjek hukum mengacu pada entitas yang memiliki hak dan kewajiban yang diakui oleh hukum, sedangkan objek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran hubungan hukum. Artikel ini mengupas secara komprehensif mengenai subjek dan objek hukum, mencakup pengertian, jenis, mekanisme pembentukan badan hukum, serta hak-hak terkait yang relevan dengan pengaturan hukum.

Subjek Hukum

Subjek hukum dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu manusia sebagai individu dan badan hukum sebagai entitas yang diakui secara hukum.

1. Manusia Biasa (Natururlijke Persoon)

Manusia sebagai subjek hukum memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh undang-undang. Menurut Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), hak-hak ini tidak tergantung pada status kenegaraan seseorang. Pasal ini memberikan landasan bahwa setiap individu, terlepas dari kewarganegaraan, memiliki hak asasi manusia yang diakui dan dilindungi.

Hak sejak dalam Kandungan
Pasal 2 KUHPerdata menegaskan bahwa seorang anak yang masih berada dalam kandungan seorang ibu dianggap telah lahir jika hal itu diperlukan untuk kepentingannya. Misalnya, dalam kasus pewarisan, seorang anak dalam kandungan dapat menjadi ahli waris dengan syarat ia lahir hidup.

2. Badan Hukum (Rechts Persoon)

Badan hukum adalah entitas yang diciptakan oleh hukum untuk menjadi subjek hukum yang mampu memiliki hak dan kewajiban layaknya manusia. Badan hukum dapat bertindak, membuat perjanjian, dan memiliki aset.

Proses Pengesahan Badan Hukum

Untuk menjadi badan hukum yang sah, entitas tersebut harus melalui beberapa tahapan berikut:

  1. Didirikan melalui akta notaris: Pendiri badan hukum wajib menyusun anggaran dasar dalam bentuk akta notaris.
  2. Didaftarkan di pengadilan negeri setempat: Pendaftaran ini memastikan pengakuan hukum lokal terhadap badan tersebut.
  3. Pengesahan oleh menteri terkait: Anggaran dasar harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Untuk badan hukum tertentu, seperti dana pensiun, pengesahan dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
  4. Diumumkan dalam Berita Negara RI: Tahap ini memberikan pemberitahuan resmi kepada publik.

Jenis Badan Hukum

Badan hukum terbagi menjadi dua jenis:

  1. Badan Hukum Publik
    Badan yang didirikan berdasarkan hukum publik dan berfungsi untuk melayani kepentingan masyarakat luas, seperti pemerintah daerah dan badan usaha milik negara (BUMN).
  2. Badan Hukum Privat
    Badan yang didirikan berdasarkan hukum perdata dan menyasar kepentingan pribadi, seperti perseroan terbatas (PT), koperasi, dan yayasan.

Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi sasaran dari suatu hubungan hukum. Berdasarkan Pasal 499 KUHPerdata, objek hukum umumnya berupa benda. Benda diartikan sebagai segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok permasalahan dalam hubungan hukum.

Jenis-jenis Benda sebagai Objek Hukum

  1. Benda Berwujud (Kebendaan)
    Benda yang dapat dilihat, diraba, dan dirasakan melalui pancaindra. Contohnya meliputi:
    • Benda bergerak, seperti kendaraan, perhiasan, dan uang.
    • Benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.
  2. Benda Tak Berwujud
    Benda yang tidak dapat dilihat secara fisik tetapi diakui secara hukum. Contohnya adalah hak paten, hak cipta, merek dagang, dan saham.

Hukum Benda

Hukum benda merupakan cabang hukum kekayaan yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan benda. Terdapat dua jenis hak atas benda, yaitu hak mutlak dan hak relatif.

Hak Mutlak

Hak mutlak adalah kekuasaan penuh yang diberikan kepada subjek hukum atas suatu benda. Hak ini mencakup:

  1. Hak Kepribadian: Hak yang melekat pada individu, seperti hak atas nama dan integritas fisik.
  2. Hak Kekeluargaan: Hak yang muncul dari hubungan keluarga, seperti hak orang tua terhadap anak.
  3. Hak atas Benda: Hak kepemilikan atas properti atau aset tertentu.

Hak Relatif

Hak relatif timbul dari hubungan hukum tertentu, misalnya hubungan utang-piutang antara kreditur dan debitur. Hak ini didasarkan pada perjanjian atau undang-undang.

Hak Jaminan

Hak jaminan adalah hak yang diberikan kepada kreditur untuk menjamin pelunasan utang debitur. Ada beberapa jenis hak jaminan:

1. Gadai

Gadai adalah hak kreditur atas barang bergerak yang diberikan oleh debitur. Ketentuan mengenai gadai diatur dalam Pasal 1150–1160 KUHPerdata. Ciri-ciri gadai meliputi:

  • Accesoir: Merupakan tambahan dari perjanjian pokok.
  • Syarat inbezitztelling: Benda gadai berada di luar kekuasaan pemberi gadai.
  • Hak preferensi: Kreditur gadai memiliki hak didahulukan.

2. Hipotek

Hipotek adalah hak kebendaan atas benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan, yang memberikan kewenangan kepada kreditur untuk menagih pelunasan utang. Hipotek memiliki sifat zaaksgevolg, yaitu mengikuti bendanya di tangan siapa pun.

3. Fidusia

Fidusia adalah perjanjian antara debitur dan kreditur yang memberikan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak kepada kreditur, tetapi benda tersebut tetap dikuasai oleh debitur.

Kesimpulan

Subjek dan objek hukum adalah elemen fundamental dalam hukum yang membentuk kerangka hubungan hukum. Pemahaman yang mendalam mengenai hak dan kewajiban subjek hukum, serta jenis dan pengaturan objek hukum, sangat penting bagi setiap pihak yang berinteraksi dalam sistem hukum.

Daftar Pustaka

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Republik Indonesia.
  2. Subekti, R. (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
  3. Sudikno Mertokusumo. (2007). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
  4. Wiryono, A. (2010). Hukum Kekayaan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
  5. Indonesia, Undang-Undang. (2004). Tentang Badan Hukum. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Subjek dan Objek Hukum"

Posting Komentar