Subjek dan Objek Hukum
Pendahuluan
Dalam sistem hukum, subjek dan objek
hukum merupakan konsep dasar yang menjadi landasan bagi berbagai aturan dan
hubungan hukum. Subjek hukum mengacu pada entitas yang memiliki hak dan
kewajiban yang diakui oleh hukum, sedangkan objek hukum adalah segala sesuatu
yang menjadi sasaran hubungan hukum. Artikel ini mengupas secara komprehensif
mengenai subjek dan objek hukum, mencakup pengertian, jenis, mekanisme
pembentukan badan hukum, serta hak-hak terkait yang relevan dengan pengaturan
hukum.
Subjek Hukum
Subjek hukum dibagi menjadi dua
kategori utama, yaitu manusia sebagai individu dan badan hukum sebagai entitas
yang diakui secara hukum.
1. Manusia Biasa (Natururlijke
Persoon)
Manusia sebagai subjek hukum
memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh undang-undang. Menurut Pasal
1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), hak-hak ini tidak
tergantung pada status kenegaraan seseorang. Pasal ini memberikan landasan
bahwa setiap individu, terlepas dari kewarganegaraan, memiliki hak asasi
manusia yang diakui dan dilindungi.
2. Badan Hukum (Rechts Persoon)
Badan hukum adalah entitas yang
diciptakan oleh hukum untuk menjadi subjek hukum yang mampu memiliki hak dan
kewajiban layaknya manusia. Badan hukum dapat bertindak, membuat perjanjian,
dan memiliki aset.
Proses Pengesahan Badan Hukum
Untuk menjadi badan hukum yang sah,
entitas tersebut harus melalui beberapa tahapan berikut:
- Didirikan melalui akta notaris: Pendiri badan hukum wajib menyusun anggaran dasar
dalam bentuk akta notaris.
- Didaftarkan di pengadilan negeri setempat: Pendaftaran ini memastikan pengakuan hukum lokal
terhadap badan tersebut.
- Pengesahan oleh menteri terkait: Anggaran dasar harus disahkan oleh Kementerian Hukum
dan HAM. Untuk badan hukum tertentu, seperti dana pensiun, pengesahan
dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
- Diumumkan dalam Berita Negara RI: Tahap ini memberikan pemberitahuan resmi kepada
publik.
Jenis Badan Hukum
Badan hukum terbagi menjadi dua
jenis:
- Badan Hukum PublikBadan yang didirikan berdasarkan hukum publik dan berfungsi untuk melayani kepentingan masyarakat luas, seperti pemerintah daerah dan badan usaha milik negara (BUMN).
- Badan Hukum PrivatBadan yang didirikan berdasarkan hukum perdata dan menyasar kepentingan pribadi, seperti perseroan terbatas (PT), koperasi, dan yayasan.
Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu
yang dapat menjadi sasaran dari suatu hubungan hukum. Berdasarkan Pasal 499
KUHPerdata, objek hukum umumnya berupa benda. Benda diartikan sebagai
segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok
permasalahan dalam hubungan hukum.
Jenis-jenis Benda sebagai Objek
Hukum
- Benda Berwujud (Kebendaan)Benda yang dapat dilihat, diraba, dan dirasakan melalui pancaindra. Contohnya meliputi:
- Benda bergerak,
seperti kendaraan, perhiasan, dan uang.
- Benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.
- Benda Tak BerwujudBenda yang tidak dapat dilihat secara fisik tetapi diakui secara hukum. Contohnya adalah hak paten, hak cipta, merek dagang, dan saham.
Hukum Benda
Hukum benda merupakan cabang hukum
kekayaan yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan benda. Terdapat dua
jenis hak atas benda, yaitu hak mutlak dan hak relatif.
Hak Mutlak
Hak mutlak adalah kekuasaan penuh
yang diberikan kepada subjek hukum atas suatu benda. Hak ini mencakup:
- Hak Kepribadian:
Hak yang melekat pada individu, seperti hak atas nama dan integritas
fisik.
- Hak Kekeluargaan:
Hak yang muncul dari hubungan keluarga, seperti hak orang tua terhadap
anak.
- Hak atas Benda:
Hak kepemilikan atas properti atau aset tertentu.
Hak Relatif
Hak relatif timbul dari hubungan
hukum tertentu, misalnya hubungan utang-piutang antara kreditur dan debitur.
Hak ini didasarkan pada perjanjian atau undang-undang.
Hak Jaminan
Hak jaminan adalah hak yang
diberikan kepada kreditur untuk menjamin pelunasan utang debitur. Ada beberapa
jenis hak jaminan:
1. Gadai
Gadai adalah hak kreditur atas
barang bergerak yang diberikan oleh debitur. Ketentuan mengenai gadai diatur
dalam Pasal 1150–1160 KUHPerdata. Ciri-ciri gadai meliputi:
- Accesoir:
Merupakan tambahan dari perjanjian pokok.
- Syarat inbezitztelling: Benda gadai berada di luar kekuasaan pemberi gadai.
- Hak preferensi:
Kreditur gadai memiliki hak didahulukan.
2. Hipotek
Hipotek adalah hak kebendaan atas
benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan, yang memberikan kewenangan
kepada kreditur untuk menagih pelunasan utang. Hipotek memiliki sifat zaaksgevolg,
yaitu mengikuti bendanya di tangan siapa pun.
3. Fidusia
Fidusia adalah perjanjian antara
debitur dan kreditur yang memberikan hak milik secara kepercayaan atas benda
bergerak kepada kreditur, tetapi benda tersebut tetap dikuasai oleh debitur.
Kesimpulan
Subjek dan objek hukum adalah elemen
fundamental dalam hukum yang membentuk kerangka hubungan hukum. Pemahaman yang
mendalam mengenai hak dan kewajiban subjek hukum, serta jenis dan pengaturan
objek hukum, sangat penting bagi setiap pihak yang berinteraksi dalam sistem
hukum.
Daftar Pustaka
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Republik
Indonesia.
- Subekti, R. (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata.
Jakarta: Intermasa.
- Sudikno Mertokusumo. (2007). Penemuan Hukum: Sebuah
Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
- Wiryono, A. (2010). Hukum Kekayaan. Bandung: PT
Citra Aditya Bakti.
- Indonesia, Undang-Undang. (2004). Tentang Badan
Hukum. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
0 Response to "Subjek dan Objek Hukum"
Posting Komentar