Hukum Dagang
Pengantar Hukum Dagang
Hukum dagang merupakan cabang dari
hukum perdata yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan kegiatan
perdagangan, baik itu mengenai hubungan antar pelaku usaha maupun hubungan
antara pengusaha dengan pihak-pihak lainnya. Dalam konteks Indonesia, hukum
dagang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur
aktivitas usaha dan transaksi perdagangan. Hukum dagang berkembang dari sistem
hukum perdata, namun dengan ciri khas yang lebih mengatur kegiatan ekonomi,
kontrak dagang, kewajiban para pengusaha, dan perlindungan terhadap konsumen.
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum
Dagang
Hukum perdata dan hukum dagang
memiliki hubungan yang sangat erat, karena hukum dagang pada dasarnya merupakan
bagian dari hukum perdata yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha. Hukum
perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang
mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, sedangkan hukum dagang mengkhususkan
diri pada kegiatan bisnis dan transaksi perdagangan.
Menurut Pasal 1 dan Pasal 15 KUH
Dagang, hukum dagang berfungsi sebagai hukum khusus yang berlaku bagi individu
atau badan yang terlibat dalam kegiatan perdagangan, sementara KUHPerdata berperan
sebagai hukum yang lebih umum. Kedua peraturan ini saling melengkapi dan
menyediakan dasar bagi setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh pengusaha
dalam kegiatan bisnis mereka.
Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha merupakan setiap individu
atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan. Sebagai pelaku ekonomi,
pengusaha memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang.
Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, terdapat dua kewajiban utama yang
harus dilakukan oleh pengusaha, yaitu kewajiban membuat pembukuan dan
mendaftarkan usahanya.
- Membuat Pembukuan (Pasal 6 KUH Dagang) Pembukuan yang dimaksud dalam hukum dagang melibatkan
pencatatan transaksi bisnis yang dilakukan oleh pengusaha. Pembukuan yang
baik harus mencakup berbagai dokumen seperti neraca tahunan, laporan
laba/rugi tahunan, rekening, dan jurnal harian. Tujuannya adalah untuk
memberikan transparansi kepada pihak berwenang dan pihak lainnya mengenai
keadaan finansial perusahaan.
- Mendaftarkan Usahanya (Undang-Undang No. 3 Tahun 1982) Setiap pengusaha diwajibkan untuk mendaftarkan
perusahaan mereka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan kepastian
hukum mengenai status hukum usaha yang dijalankan dan untuk melindungi
hak-hak pihak ketiga yang terlibat dalam transaksi dengan perusahaan.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk suatu perusahaan dapat
dilihat dari dua sisi: jumlah pemilik dan status hukumnya. Dalam dunia bisnis,
perusahaan dapat dibedakan berdasarkan keduanya.
Berdasarkan Jumlah Pemilik
- Perusahaan PerseoranganPerusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki dan dikelola oleh satu orang. Pengusaha perseorangan bertanggung jawab penuh atas segala kewajiban dan risiko yang timbul dari perusahaan tersebut. Bentuk perusahaan ini sering digunakan oleh pengusaha kecil dan menengah yang tidak melibatkan banyak pihak dalam pengelolaannya.
- Perusahaan PersekutuanPerusahaan persekutuan terdiri dari dua atau lebih orang yang bekerja sama untuk menjalankan suatu usaha. Dalam hal ini, keuntungan dan kerugian perusahaan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan antar para pihak. Beberapa bentuk perusahaan persekutuan antara lain:
Berdasarkan Status Hukumnya
- Perusahaan Berbadan HukumPerusahaan berbadan hukum adalah perusahaan yang diakui oleh hukum sebagai subjek hukum terpisah dari pemiliknya. Salah satu contoh perusahaan berbadan hukum adalah Perseroan Terbatas (PT), yang memiliki struktur organisasi tertentu, seperti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris. Perusahaan ini memiliki modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetorkan. PT dapat melakukan berbagai kegiatan hukum, termasuk penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), dan akuisisi.
- Perusahaan Bukan Badan HukumDalam perusahaan jenis ini, harta pribadi para sekutu juga dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban perusahaan. Bentuk ini sering ditemukan pada perusahaan persekutuan seperti firma dan persekutuan komanditer.
Koperasi: Badan Usaha yang
Berdasarkan Asas Kekeluargaan
Koperasi adalah badan usaha yang
dibentuk dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan anggotanya. Koperasi tidak
berorientasi pada keuntungan semata, melainkan berfokus pada kesejahteraan
anggotanya. Koperasi dikenal dengan prinsip asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Fungsi dan Peran Koperasi
- Membangun Ekonomi AnggotaKoperasi berperan penting dalam meningkatkan potensi ekonomi para anggotanya melalui berbagai bentuk usaha bersama.
- Meningkatkan Kualitas Kehidupan MasyarakatKoperasi juga berkontribusi pada upaya untuk mempertinggi kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan barang dan jasa yang dibutuhkan dengan harga yang lebih terjangkau.
- Memperkokoh Ekonomi RakyatKoperasi memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional. Melalui koperasi, rakyat dapat berpartisipasi langsung dalam kegiatan ekonomi yang bermanfaat bagi kesejahteraan mereka.
- Mewujudkan Perekonomian NasionalKoperasi memiliki peran dalam mengembangkan perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Struktur Organisasi Koperasi
- Rapat AnggotaRapat anggota adalah organ tertinggi dalam koperasi yang berfungsi untuk mengambil keputusan-keputusan penting mengenai kebijakan koperasi.
- PengurusPengurus koperasi diangkat oleh anggota dan bertanggung jawab dalam menjalankan operasional koperasi sehari-hari.
- PengawasPengawas adalah anggota yang dipilih untuk mengawasi jalannya kegiatan koperasi dan memastikan bahwa pengurus bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yayasan: Badan Hukum Sosial
Yayasan adalah badan hukum yang
didirikan dengan tujuan sosial dan tidak memiliki anggota. Yayasan dikelola
oleh pengurus dan berfokus pada tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan,
dan kemanusiaan.
3.6.1 Karakteristik Yayasan
- Kekayaan yang TerpisahKekayaan yayasan terpisah dari kekayaan pribadi pengurusnya dan digunakan semata-mata untuk mencapai tujuan sosial yayasan tersebut.
- Tidak Memiliki AnggotaBerbeda dengan koperasi, yayasan tidak memiliki anggota. Semua kegiatan yang dilakukan yayasan sepenuhnya untuk kepentingan sosial.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah perusahaan yang
didirikan dan dimiliki oleh negara dengan tujuan untuk menyediakan barang dan
jasa yang dibutuhkan masyarakat dan meningkatkan perekonomian negara. BUMN
dapat berupa perusahaan jawatan (perusahaan milik negara yang dikelola oleh
pemerintah), perusahaan umum (perusahaan milik negara yang bergerak di
sektor-sektor tertentu), dan perusahaan perseroan (perusahaan milik negara yang
dikelola dengan prinsip-prinsip korporasi).
Daftar Pustaka:
- Soerjono Soekanto. Pengantar Hukum Indonesia.
Jakarta: Rajawali Pers, 1982.
- Mochtar Kusumaatmadja. Hukum Perdata Indonesia.
Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004.
- H.R. Angkasa. Hukum Perdagangan di Indonesia.
Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
- Etty Mulyati. Koperasi: Antara Teori dan Praktik.
Bandung: Mandar Maju, 2010.
- Asep Anwar. Hukum Dagang di Indonesia. Jakarta:
Pradnya Paramita, 2007.
0 Response to "Hukum Dagang"
Posting Komentar