Sarana belajar yang memadukan teori akademis dengan pendekatan praktis dirancang untuk menjembatani kesenjangan antara pemahaman konseptual dan penerapannya di dunia nyata. Serta memberikan kerangka berpikir yang kuat melalui teori-teori dasar, sementara praktiknya memberikan wawasan tentang bagaimana konsep tersebut digunakan dalam konteks nyata.

Hukum Dagang

 


Pengantar Hukum Dagang

Hukum dagang merupakan cabang dari hukum perdata yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan, baik itu mengenai hubungan antar pelaku usaha maupun hubungan antara pengusaha dengan pihak-pihak lainnya. Dalam konteks Indonesia, hukum dagang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur aktivitas usaha dan transaksi perdagangan. Hukum dagang berkembang dari sistem hukum perdata, namun dengan ciri khas yang lebih mengatur kegiatan ekonomi, kontrak dagang, kewajiban para pengusaha, dan perlindungan terhadap konsumen.

Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

Hukum perdata dan hukum dagang memiliki hubungan yang sangat erat, karena hukum dagang pada dasarnya merupakan bagian dari hukum perdata yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha. Hukum perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, sedangkan hukum dagang mengkhususkan diri pada kegiatan bisnis dan transaksi perdagangan.

Menurut Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang, hukum dagang berfungsi sebagai hukum khusus yang berlaku bagi individu atau badan yang terlibat dalam kegiatan perdagangan, sementara KUHPerdata berperan sebagai hukum yang lebih umum. Kedua peraturan ini saling melengkapi dan menyediakan dasar bagi setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh pengusaha dalam kegiatan bisnis mereka.

Pengusaha dan Kewajibannya

Pengusaha merupakan setiap individu atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan. Sebagai pelaku ekonomi, pengusaha memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang. Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, terdapat dua kewajiban utama yang harus dilakukan oleh pengusaha, yaitu kewajiban membuat pembukuan dan mendaftarkan usahanya.

  1. Membuat Pembukuan (Pasal 6 KUH Dagang) Pembukuan yang dimaksud dalam hukum dagang melibatkan pencatatan transaksi bisnis yang dilakukan oleh pengusaha. Pembukuan yang baik harus mencakup berbagai dokumen seperti neraca tahunan, laporan laba/rugi tahunan, rekening, dan jurnal harian. Tujuannya adalah untuk memberikan transparansi kepada pihak berwenang dan pihak lainnya mengenai keadaan finansial perusahaan.
  2. Mendaftarkan Usahanya (Undang-Undang No. 3 Tahun 1982) Setiap pengusaha diwajibkan untuk mendaftarkan perusahaan mereka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai status hukum usaha yang dijalankan dan untuk melindungi hak-hak pihak ketiga yang terlibat dalam transaksi dengan perusahaan.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Bentuk suatu perusahaan dapat dilihat dari dua sisi: jumlah pemilik dan status hukumnya. Dalam dunia bisnis, perusahaan dapat dibedakan berdasarkan keduanya.

Berdasarkan Jumlah Pemilik

  1. Perusahaan Perseorangan
    Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki dan dikelola oleh satu orang. Pengusaha perseorangan bertanggung jawab penuh atas segala kewajiban dan risiko yang timbul dari perusahaan tersebut. Bentuk perusahaan ini sering digunakan oleh pengusaha kecil dan menengah yang tidak melibatkan banyak pihak dalam pengelolaannya.
  2. Perusahaan Persekutuan
    Perusahaan persekutuan terdiri dari dua atau lebih orang yang bekerja sama untuk menjalankan suatu usaha. Dalam hal ini, keuntungan dan kerugian perusahaan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan antar para pihak. Beberapa bentuk perusahaan persekutuan antara lain:

a. Persekutuan Perdata
Merupakan perjanjian antara dua orang atau lebih yang sepakat untuk bersama-sama mencari keuntungan. Tanggung jawab para sekutu dapat bersifat terbatas atau tidak terbatas, tergantung pada kesepakatan yang dibuat.

b. Persekutuan Firma
Merupakan bentuk persekutuan yang didirikan dengan tujuan menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama bersama. Setiap sekutu dalam persekutuan firma bertanggung jawab secara pribadi dan tidak terbatas atas segala kewajiban perusahaan.

c. Persekutuan Komanditer (CV)
Adalah suatu persekutuan di mana terdapat dua jenis sekutu: sekutu komanditer yang hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan, dan sekutu komplementer yang bertanggung jawab secara penuh atas kewajiban perusahaan.

Berdasarkan Status Hukumnya

  1. Perusahaan Berbadan Hukum
    Perusahaan berbadan hukum adalah perusahaan yang diakui oleh hukum sebagai subjek hukum terpisah dari pemiliknya. Salah satu contoh perusahaan berbadan hukum adalah Perseroan Terbatas (PT), yang memiliki struktur organisasi tertentu, seperti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris. Perusahaan ini memiliki modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetorkan. PT dapat melakukan berbagai kegiatan hukum, termasuk penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), dan akuisisi.
  2. Perusahaan Bukan Badan Hukum
    Dalam perusahaan jenis ini, harta pribadi para sekutu juga dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban perusahaan. Bentuk ini sering ditemukan pada perusahaan persekutuan seperti firma dan persekutuan komanditer.

Koperasi: Badan Usaha yang Berdasarkan Asas Kekeluargaan

Koperasi adalah badan usaha yang dibentuk dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan anggotanya. Koperasi tidak berorientasi pada keuntungan semata, melainkan berfokus pada kesejahteraan anggotanya. Koperasi dikenal dengan prinsip asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Fungsi dan Peran Koperasi

  1. Membangun Ekonomi Anggota
    Koperasi berperan penting dalam meningkatkan potensi ekonomi para anggotanya melalui berbagai bentuk usaha bersama.
  2. Meningkatkan Kualitas Kehidupan Masyarakat
    Koperasi juga berkontribusi pada upaya untuk mempertinggi kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan barang dan jasa yang dibutuhkan dengan harga yang lebih terjangkau.
  3. Memperkokoh Ekonomi Rakyat
    Koperasi memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional. Melalui koperasi, rakyat dapat berpartisipasi langsung dalam kegiatan ekonomi yang bermanfaat bagi kesejahteraan mereka.
  4. Mewujudkan Perekonomian Nasional
    Koperasi memiliki peran dalam mengembangkan perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Struktur Organisasi Koperasi

  1. Rapat Anggota
    Rapat anggota adalah organ tertinggi dalam koperasi yang berfungsi untuk mengambil keputusan-keputusan penting mengenai kebijakan koperasi.
  2. Pengurus
    Pengurus koperasi diangkat oleh anggota dan bertanggung jawab dalam menjalankan operasional koperasi sehari-hari.
  3. Pengawas
    Pengawas adalah anggota yang dipilih untuk mengawasi jalannya kegiatan koperasi dan memastikan bahwa pengurus bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yayasan: Badan Hukum Sosial

Yayasan adalah badan hukum yang didirikan dengan tujuan sosial dan tidak memiliki anggota. Yayasan dikelola oleh pengurus dan berfokus pada tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

3.6.1 Karakteristik Yayasan

  1. Kekayaan yang Terpisah
    Kekayaan yayasan terpisah dari kekayaan pribadi pengurusnya dan digunakan semata-mata untuk mencapai tujuan sosial yayasan tersebut.
  2. Tidak Memiliki Anggota
    Berbeda dengan koperasi, yayasan tidak memiliki anggota. Semua kegiatan yang dilakukan yayasan sepenuhnya untuk kepentingan sosial.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh negara dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat dan meningkatkan perekonomian negara. BUMN dapat berupa perusahaan jawatan (perusahaan milik negara yang dikelola oleh pemerintah), perusahaan umum (perusahaan milik negara yang bergerak di sektor-sektor tertentu), dan perusahaan perseroan (perusahaan milik negara yang dikelola dengan prinsip-prinsip korporasi).

Daftar Pustaka:

  1. Soerjono Soekanto. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 1982.
  2. Mochtar Kusumaatmadja. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004.
  3. H.R. Angkasa. Hukum Perdagangan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
  4. Etty Mulyati. Koperasi: Antara Teori dan Praktik. Bandung: Mandar Maju, 2010.
  5. Asep Anwar. Hukum Dagang di Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita, 2007.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Dagang"

Posting Komentar