Bentuk Lembaga Keuangan
Pendahuluan
Secara garis besar, lembaga keuangan
dibagi menjadi dua jenis utama: lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan
bukan bank. Kedua jenis lembaga ini memiliki fungsi dan karakteristik yang
berbeda sesuai dengan tujuan operasionalnya.
Lembaga
Keuangan Bank
Menurut Undang-Undang Pokok
Perbankan No. 14/1967, lembaga keuangan bank adalah entitas yang kegiatan
utamanya mencakup pemberian kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran
serta peredaran uang. Bank dapat berperan sebagai tempat penyimpanan uang, pemberi
kredit, dan perantara dalam sistem pembayaran.
Fungsi Bank:
- Tempat Penyimpanan Uang
- Rekening Koran atau Giro: Simpanan yang dapat ditarik kapan saja tanpa
memperoleh bunga.
- Deposito Berjangka: Simpanan dengan jangka waktu tertentu yang memberikan
bunga kepada nasabah.
- Tabungan:
Simpanan dengan fleksibilitas tertentu, seperti program tabungan
berjangka.
- Pemberi Kredit
Bank menyalurkan dana nasabah kepada pihak yang membutuhkan kredit,
sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.
- Perantara Pembayaran
Bank memfasilitasi transaksi keuangan, seperti pengiriman uang, pembayaran
tagihan, dan pembelian valuta asing.
Jenis
Lembaga Keuangan Bank
- Bank Sentral (Bank Indonesia)
- Bank Umum
- Bank Tabungan
- Bank Pembangunan
- Bank Sekunder
Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB)
LKBB berfungsi untuk menghimpun dan
menyalurkan dana ke masyarakat, mendukung pengembangan pasar uang dan modal,
serta memberikan pembiayaan kepada perusahaan. Jenis-jenis LKBB meliputi:
- Perusahaan Asuransi
- Dana Hari Tua
- Perusahaan Keuangan
- Holding Company
- Perusahaan Pemutar Kredit
- Rumah Gadai
Faktor-Faktor
Yang Mendorong Peningkatan Peranan Lembaga Keuangan
- Peningkatan pendapatan masyarakat kelas menengah.
- Pesatnya perkembangan industri dan teknologi.
- Kesulitan akses terhadap denominasi besar instrumen
keuangan.
- Skala ekonomi dalam produksi jasa keuangan.
- Penyediaan jasa likuiditas yang unik.
- Keuntungan dari spread bunga.
- Risiko yang lebih kecil karena regulasi dan asuransi.
Kesimpulan
Lembaga keuangan memiliki peranan
vital dalam perekonomian, baik melalui fungsi pengalihan aset, penyediaan
likuiditas, realokasi pendapatan, maupun fasilitasi transaksi. Keberadaan
lembaga ini mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi dengan cara memberikan
solusi keuangan yang efisien bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Daftar
Pustaka
- Ycager & Seitz. (1989). Financial
Intermediation.
- Undang-Undang Pokok Perbankan No. 14/1967.
- Rose, P.S., & Fraser, D.R. (1988). Financial
Institutions and Markets.
0 Response to "Bentuk Lembaga Keuangan"
Posting Komentar