PENGANTAR EKONOMI KREATIF
PENDAHULUAN
Dalam era globalisasi dan digitalisasi yang semakin pesat, perekonomian dunia mengalami pergeseran dari sistem ekonomi berbasis sumber daya alam dan manufaktur menuju ekonomi berbasis pengetahuan dan kreativitas. Pergeseran ini melahirkan suatu konsep baru dalam pembangunan ekonomi, yang dikenal sebagai ekonomi kreatif. Ekonomi kreatif menempatkan ide, inovasi, dan kekayaan intelektual sebagai faktor produksi utama yang mampu menciptakan nilai tambah dan daya saing ekonomi yang berkelanjutan. Konsep ini telah menjadi motor penggerak bagi banyak negara maju maupun berkembang dalam merancang strategi pembangunan jangka panjang, termasuk Indonesia.
Di
Indonesia, ekonomi kreatif mulai memperoleh perhatian sejak awal 2000-an dan
mengalami penguatan kelembagaan melalui pembentukan Badan Ekonomi Kreatif
(BEKRAF) pada tahun 2015. Dengan pendekatan lintas sektor dan berbasis budaya
lokal, ekonomi kreatif tidak hanya berperan dalam penciptaan lapangan kerja dan
peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB), tetapi juga memperkuat identitas
nasional di tengah arus globalisasi. Oleh karena itu, pemahaman yang menyeluruh
terhadap pengertian, pilar, serta perkembangan ekonomi kreatif di tingkat
nasional dan global menjadi sangat penting untuk mendukung kemajuan industri
ini di masa depan.
DEFINISI EKONOMI KREATIF
Ekonomi
kreatif adalah konsep ekonomi yang
menempatkan kreativitas, ide, dan pengetahuan manusia sebagai aset utama dalam
menciptakan nilai tambah ekonomi. Berbeda dengan ekonomi tradisional yang mengandalkan
sumber daya alam atau manufaktur berat, ekonomi kreatif mengandalkan inovasi,
daya cipta, dan nilai budaya sebagai mesin penggeraknya.
Beberapa
definisi dari lembaga atau tokoh terkemuka:
- UNCTAD (United Nations
Conference on Trade and Development)
mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai “siklus penciptaan, produksi,
dan distribusi barang dan jasa yang menggunakan kreativitas dan kekayaan
intelektual sebagai input utama.”
- Departemen Perdagangan
Indonesia (dalam dokumen pengembangan
ekonomi kreatif) mendefinisikannya sebagai “suatu industri yang berasal
dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, dan bakat individu untuk
menciptakan kesejahteraan dan lapangan kerja dengan menghasilkan dan
mengeksploitasi daya cipta dan daya kreasi individu tersebut.”
Contoh:
- Seorang desainer fashion di
Bandung yang membuat pakaian unik berbasis motif tradisional namun
dikombinasikan dengan tren modern adalah pelaku ekonomi kreatif.
- Startup aplikasi game di
Yogyakarta yang menghasilkan permainan berbasis cerita rakyat Nusantara
juga merupakan bagian dari ekonomi kreatif.
KONSEP DASAR EKONOMI KREATIF
Konsep
dasar ekonomi kreatif meliputi beberapa pilar penting:
a. Kreativitas sebagai Aset Utama
- Produk atau jasa yang
dihasilkan dalam ekonomi kreatif bergantung pada ide inovatif, bukan
semata-mata bahan baku fisik.
b. Nilai Tambah dari Intelektualitas
- Produk kreatif mengandung nilai
tambah dari hak kekayaan intelektual (seperti hak cipta, paten, merek),
sehingga perlindungan HKI menjadi sangat penting.
c. Interdisipliner
- Ekonomi kreatif sering kali
melibatkan kolaborasi berbagai disiplin ilmu, seperti seni, teknologi,
bisnis, dan budaya.
d. Berbasis Budaya dan Identitas Lokal
- Banyak industri kreatif
mengambil inspirasi dari budaya lokal, menciptakan produk yang autentik
dan berbeda di pasar global.
e. Penyebaran yang Luas dan Fleksibel
- Karena berbasis ide, produk
kreatif bisa diproduksi secara luas dan cepat, bahkan oleh individu di
rumah, bukan hanya oleh perusahaan besar.
Contoh Konsep:
- Kreativitas: Membuat film pendek dengan tema budaya lokal dan
mengunggahnya ke YouTube.
- HKI: Mendaftarkan logo merek usaha kuliner khas daerah ke
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
- Kolaborasi: Seorang ilustrator bekerja sama dengan pengembang
aplikasi untuk membuat game edukasi.
SEJARAH PERKEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI INDONESIA
a. Awal Mula
- Konsep ekonomi kreatif mulai
diperkenalkan secara serius di Indonesia sekitar tahun 2006, saat Kementerian
Perdagangan menginisiasi Kajian Awal Pengembangan Ekonomi Kreatif
Indonesia.
- Pada 2007, pemerintah
menyusun Peta Pengembangan Ekonomi Kreatif 2007-2025, yang menjadi
kerangka strategi pengembangan.
b. Era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
- Tahun 2009: Berdiri Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
sebagai langkah konkret untuk mendukung industri ini.
- Fokus diberikan pada 14
subsektor industri kreatif, seperti: periklanan, arsitektur, seni rupa,
kerajinan, desain, fashion, video, film, fotografi, musik, seni
pertunjukan, penerbitan, layanan komputer dan perangkat lunak, televisi
dan radio, serta riset dan pengembangan.
c. Era Presiden Joko Widodo
- Pada tahun 2015, Jokowi
membentuk Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF), memperjelas arah
pembangunan sektor ini.
- BEKRAF berperan dalam membina
pelaku kreatif, mendukung ekosistem startup, mengadakan festival,
pelatihan, dan memfasilitasi akses pembiayaan.
- Tahun 2019, BEKRAF kembali
dilebur ke dalam Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
d. Perkembangan Terkini
- Ekonomi kreatif menyumbang
sekitar 7,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia,
berdasarkan data Bekraf dan BPS.
- Tiga subsektor terbesar: kuliner
(41,4%), fashion (18,01%), dan kriya (15,4%).
Contoh Praktis di Indonesia:
- GoFood Festival: Mengangkat usaha kuliner lokal melalui platform
digital.
- Jogja Biennale: Event seni rupa kontemporer yang meningkatkan
apresiasi seni sekaligus ekonomi kreatif lokal.
- Indie Film Movement: Banyak sineas muda Indonesia seperti Joko Anwar
menghasilkan karya yang mendunia.
Sejarah Perkembangan Ekonomi Kreatif Global
a. Awal Konsep di Dunia
- 1980-an: Ide tentang kekuatan ekonomi berbasis budaya muncul
di negara-negara Barat.
- John Howkins, seorang ahli ekonomi Inggris, memperkenalkan istilah "Creative
Economy" melalui bukunya The Creative Economy: How People Make
Money from Ideas (2001).
Howkins
menyatakan bahwa industri seperti periklanan, seni, kerajinan, desain, fashion,
film, musik, penerbitan, perangkat lunak, TV, dan radio adalah contoh nyata
bagaimana ide kreatif dapat menjadi mesin penggerak ekonomi.
b. Perkembangan di Negara-Negara Maju
- Inggris (1997): Pemerintah Tony Blair membentuk Creative
Industries Task Force untuk mengembangkan ekonomi berbasis ide dan
kreativitas.
- Australia: Pemerintah Victoria memulai Creative Industries
Strategy.
- Korea Selatan: Mendorong sektor K-wave (Hallyu) seperti
K-pop, drama, dan film sebagai ekspor utama berbasis kreativitas.
- Amerika Serikat: Hollywood, Silicon Valley, dan industri musik menjadi
tulang punggung ekonomi kreatif global.
c. Tren Global Terkini
- Munculnya ekonomi platform
seperti YouTube, TikTok, Spotify, Etsy memungkinkan individu
mengglobalisasikan produk kreatifnya tanpa harus menjadi bagian dari
korporasi besar.
- Pandemi COVID-19 mempercepat
transformasi digital industri kreatif: konser virtual, pameran seni daring,
festival film streaming.
Contoh Global:
- Marvel Cinematic Universe (MCU): Kombinasi kreativitas cerita dan teknologi digital,
menghasilkan miliaran dolar.
- Spotify: Aplikasi yang mengubah industri musik global menjadi
lebih berbasis layanan streaming kreatif.
- BTS (Korea Selatan): Grup musik K-pop yang menjadi ikon global karena
kreativitas, inovasi, dan strategi pemasaran digital.
KESIMPULAN
Ekonomi
kreatif merupakan pendekatan ekonomi modern yang menempatkan kreativitas, ide,
dan kekayaan intelektual sebagai fondasi utama dalam menciptakan produk dan
layanan bernilai tinggi. Perbedaan fundamental antara ekonomi kreatif dan
ekonomi konvensional terletak pada sumber daya utama yang digunakan: bukan pada
kekayaan alam, tetapi pada daya cipta manusia. Di Indonesia, konsep ini telah
mengalami perkembangan signifikan sejak awal 2000-an dengan dukungan berbagai
kebijakan strategis, termasuk pembentukan BEKRAF yang menjadi katalisator
pengembangan industri kreatif nasional.
Kontribusi
ekonomi kreatif terhadap perekonomian Indonesia terbukti nyata melalui
sumbangan signifikan terhadap PDB nasional dan pembukaan lapangan kerja,
khususnya pada sektor kuliner, fashion, dan kriya. Secara global, tren ekonomi
kreatif didorong oleh perkembangan teknologi digital dan platform media sosial
yang memungkinkan penyebaran produk kreatif secara cepat dan luas. Dengan
ekosistem yang inklusif dan kolaboratif, ekonomi kreatif memberikan peluang
besar bagi individu maupun komunitas untuk tumbuh dan bersaing secara global,
selama didukung oleh perlindungan hak kekayaan intelektual, akses pasar, dan
pembinaan berkelanjutan dari pemerintah serta sektor swasta.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Departemen Perdagangan Republik
Indonesia. (2008). Peta Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2009-2025.
Jakarta: Kementerian Perdagangan.
2.
Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) &
Badan Pusat Statistik (BPS). (2019). Statistik Ekonomi Kreatif. Jakarta:
BEKRAF.
3.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif Republik Indonesia. (2020). Rencana Strategis Kemenparekraf
2020-2024. Jakarta: Kemenparekraf.
4.
Susanty, A. I. (2020). “Peran
Ekonomi Kreatif dalam Mendorong Pertumbuhan UMKM di Indonesia.” Jurnal
Manajemen dan Kewirausahaan, 12(2), 101–112.
5.
Howkins, J. (2001). The Creative
Economy: How People Make Money from Ideas. London: Penguin.
6.
UNCTAD. (2010). Creative Economy
Report 2010: Creative Economy – A Feasible Development Option. Geneva:
United Nations.
7.
Flew, T. (2012). The Creative
Industries: Culture and Policy. London: SAGE Publications.
8.
UNESCO. (2013). Creative Economy
Report: Widening Local Development Pathways. Paris: UNESCO Publishing.
9.
Hartley, J. (Ed.). (2005). Creative
Industries. Malden, MA: Blackwell Publishing.
0 Response to "PENGANTAR EKONOMI KREATIF"
Posting Komentar